Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 18/Pid.B/2017/PN Lbs |
|
Nomor | 18/Pid.B/2017/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muarif |
Hakim Anggota | Abdul Hasan, Whisnu Suryadi |
Panitera | Walwatri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa BAYU SUSANTO Pgl. BAYU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati??? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAYU SUSANTO Pgl. BAYU dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - Kawat halus ukuran sekira 0,5 (setengah) millimeter, panjang lebih kurang 120 meter.- Potongan kayu panjang antara 35 (tiga puluh lima) cm sampai 90 (Sembilan puluh) cm sebanyak 25 potong.- Kabel warna merah panjang lebih kurang 6 (enam) meter yang telah dipasang colokan listrik warna putih dan fitting lampu warna hitam.- Kabel warna merah panjang lebih kurang 14 (empat belas) meter yang telah dipasang colokan listrik warna hitam dan fitting lampu warna hitam.Dimusnahkan;- 1 (satu) helai baju tanpa merk dan bagian depan ada tulisan AX warna hitam kombinasi bintik-bintik warna putih.- 1 (satu) buah alat penembak ikan yang terbuat dari kayu dililit dengan karet warna hitam dan bagian ujung terdapat besi bulat kecil.- 1 (satu) buah gelang tangan terbuat dari stanlys.- 1 (satu) buah keranjang ikan warna biru.- Tali nilon warna biru dan hijau panjang lebih kurang 2,5 (dua setengah) meter.- 1 (satu) buah celana jeans disaku belakang ada merk DENIM REBORN VINTAGE warna biru, yang telah dibelah.- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam.Dikembalikan kepada keluarga korban Syafrinal Wendri Pgl Iwen melalui saksi Idris Pgl Si Id.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2017/PN Lbs
Statistik542