- Kartu Keluarga No. 3373041403090014 An. Kepala Keluarga Sidik Pramono yang dikeluarkan tanggal 9 Nopember 2017, Akta kelahiran No. 429/X/1987, tanggal 2 Oktober 1987 An. Jenny Tri Purnaningsih, Dikembalikan pada saksi Jenny Tri Purmaningsih.
- Surat Keterangan Waris tanggal 23 Mei 2016 yang digunakan peralihan hak atas SHM nomor 463 atas nama Nyonya WISMIARSI ?SOEGIMAN menjadi SHM nomor 3460 dan SHM nomor 3461 atas nama SOEGIMAN,BE Drs.SANJAYA WISNU MARTANA, RINA DWI ASFRICANI HANDAYANI,SH, Dikembalikan pada kantor BPN Surakarta melalui saksi Joko Setyadi, A.Ptnh
- Sertifikat Hak Milik nomor 03460 atas nama RINA DWI ASFRICANI HANDAYANI, SH alamat Jajar Laweyan Surakarta dan Sertifikat Hak Milik nomor 03460 atas nama SOEGIMAN,BE alamat Jajar Laweyan Surakarta.
- Surat keterangan kematian No. : 472.12/021/III/2016, tanggal 24 Maret 2016, menerangkan WISMIARSI meninggal dunia dan kutipan akta kematian No.AM6850009808 dan Surat keterangan kematian No. : 472.12/021/III/2016, tanggal 24 Maret 2016, menerangakan WISMIARSI meninggl dunia dan akta kematian No.AM.6850016022, Dikembalikan kepada terdakwa Rina Dwi Asfricani Handayani, SH.
- Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 341/Pid.B/2019/PN Skt |
|
Nomor | 341/Pid.B/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Widiyastuti, Knbr Hakim Anggota Nurul Hidayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Lartanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rina Dwi Asfricani Handayani, S.H., bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rina Dwi Asfricani Handayani, S.H., dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan, dengan ketentuan, pidana tersebut tidak usah di jalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain di sebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 3. Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1300 K/Pid/2020
Pertama : 341/Pid.B/2019/PN Skt.
Statistik24890