- Menyatakan Terdakwa Herry Maulizar alias Herry bin Baharuddin dan terdakwa DI Firdaus alias Utak bin DI Hamidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa Herry Maulizar alias Herry bin Baharuddin dan terdakwa DI Firdaus alias Utak bin DI Hamidi dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Herry Maulizar alias Herry bin Baharuddin dan terdakwa DI Firdaus alias Utak bin DI Hamidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) jo 2 pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa Herry Maulizar alias Herry bin Baharuddin dan terdakwa DI Firdaus alias Utak bin DI Hamidi dari dakwaan subsidair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Herry Maulizar alias Herry bin Baharuddin dan terdakwa DI Firdaus alias Utak bin DI Hamidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat mengirim Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Maulizar alias Herry bin Baharuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan terdakwa DI Firdaus alias Utak bin DI Hamidi dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda masing-masing Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka, akan diganti dengan hukuman penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (Tujuh) paket Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja yang dibungkus dengan kotak kayu dan dibungkus dengan plastik hitam dengan berat bruto 97.000 (Sembilan Puluh Tujuh Ribu) gram;
- 1 (Satu) karung plastik yang berisikan 28 (Dua Puluh Delapan) bal Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja yang dibungkus dengan plastik dengan berat bruto 28.580 (Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh) gram;
- 1 (satu) unit Handphone Tuch Screen merek Xiomi 5 Pro warna Hitam;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung warna Putih Model GT-E1205Y;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung warna Hitam Hijau model SM B310E;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Nokia warna Hijau Model 1202-2;
- 1 (satu) unit Handphone Tuch Screen Samsung Model SM G530H/DS;
- 1 (Satu) unit Handphone Samsung Model SM 8109E
- 1 (Satu) lembar KTP an. Muammar NIK 1106171007930001 Dikembalikan kepada Muammar alias Amar bin Amril Akhsan ;
- 1 (Satu) lembar KTP An. Ontang Maruli Siregar alias Ontang NIK 1277010805910004;
- 1 (Satu) lembar KTP An. Heri Maulizar NIK 11060605910002; Dikembalikan kepada Heri Maulizar alias Heri bin Baharuddin
- 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Penduduk An. Di Firdaus alias Utak bin Di Hamidi NIK 1106060107880038 ;
- 1 (Satu) lembar Surat Izin Mengemudi An. Rizaldi No. SIM 771206245068;
- 6 (Enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- ;
- 5 (Lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-
- 1 (Satu) unit Mobil Toyota Innova Nopol BL 1186 JV Nomor Mesin 4439842 Nomor Rangka MHFJB8EM3J1033731 warna Super White;
- Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000, - (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Bna |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rahmawati, hakim Anggota 2: Elviyanti Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Murdany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Ontang Maruli Siregar alias Ontang bin Panigoran Siregar ; Dikembalikan kepada Di Firdaus alias Utak bin Di Hamidi Dikembalikan kepada Rizaldi alias Adi Bulek bin Razali Dirampas untuk negara ; Dikembalikan kepada Faisal Amin (Selaku Direktur Perusahaan IMG Car Rental); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3991 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 23/Pid.Sus/2019/PN.Bna
Statistik7811