Putusan PTA SEMARANG Nomor 242/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat242/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Nooruddin Zakaria, H. Misbachul Munir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konpensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Klas I B Klaten tanggal 3 September 2015 M. bertepatan dengan tanggal 19 Dzulqa?dah 1436 H. Nomor 0595/Pdt.G/2015/PA.Klt yang dimohonkan banding;Dalam Rekonpensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Klas I B Klaten tanggal 3 September 2015 M, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulqa?dah 1436 H. Nomor : 0595/Pdt.G/2015/PA.Klt., yang dimohonkan banding;Dan dengan mengadili sendiri:- Menolak gugatan Penggugat;Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)- Membebankan kepada Tergugat/Penggugat Rekonpensi/Pembanding biaya pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 242/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 242/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 0595/Pdt.G/2015/PA.Klt.
Statistik16442