Putusan PT PALU Nomor 41/PDT/2018/PT PAL |
|
Nomor | 41/PDT/2018/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . - H. Ahmad Yunus |
Hakim Anggota | Amat Khusaeri, Dahlan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Para Tergugat;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 13/Pdt.G/2017/PN Tli tanggal 17 April 2018 yang dimohonkan banding sepanjang mengenai rumusan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan Tergugat VIII untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Terbanding semula Penggugat adalah pemilik sah dari tanah sengketa seluas 487 M2 (meter persegi) yang terletak di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dengan Sertifikat hak Milik Nomor: 3413/Baru/1999 atas nama ABDUL MULKAN, dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah Utara : Tanah Milik Burhanuddin; - sebelah Timur : Tanah Milik BASRI TENDEAN (Toko JM VARIASI); - sebelah Selatan : Jalan Wahid Hasyim; - sebelah Barat : Tanah Milik Hi MUSTAFA;3. Menyatakan Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan Tergugat VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki oleh Pembanding semula Para Tergugat yang ada kaitannya dengan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Memerintahkan kepada Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan Tergugat VIII untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada Terbanding semula Penggugat;6. Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;7. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:1. Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/ Pembanding semula Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI: 1. Menghukum Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PDT/2018/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 41/PDT/2018/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/PDT/2018/PT PAL
Pertama : 13/Pdt.G/2017/PN Tli
Statistik13052