Putusan PN PEKANBARU Nomor 83/Pdt.Sus-KPPU/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 83/Pdt.Sus-KPPU/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KPPU |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Arifin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Martin Ginting, Mh hakim Anggota 2: Riska Widiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Keberatan Pemohon Keberatan I/ PT.Berkat Yakin Gemilang dan Pemohon Keberatan II/ PT.Surya Gemilang Indah untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Termohon Keberatan ( Komisi Pengawas Persaingan Usaha ) Nomor : 21/KPPU-I/2016 tertanggal 21 Februari 2018 untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Pemohon Keberatan I/ PT.Berkat Yakin Gemilang dan Pemohon Keberatan II/ PT.Surya Gemilang Indah tidak terbukti bersalah melanggar pasal 22 Undang Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 5. Membebaskan Pemohon Keberatan II/ PT.Surya Gemilang Indah dari pembayaran denda sebesar Rp. 2.062.800.000,00 ( dua milyar enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah ) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran Dibidang Persaingan Usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 ( Pendapatan Denda Pelanggaran Dibidang Persaingan Usaha ) ; 6. Menghukum Termohon Keberatan Komisi PengawasanPersaingan Usaha untuk mentaati Putusan ini ; 7. Menghukum Termohon Keberatan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 539.000,00 (Lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 848 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Pertama : 83/Pdt.Sus-KPPU/2018/PN Pbr
Statistik277168