- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; --------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ----------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------
- 1(satu) kantong plastik hitam potasium Sianida (KCN) warna putih yang sudah dibentuk dalam bentuk biji sebanyak 55 (lima puluh lima) biji, tersisa 42(empat puluh dua) biji karena disisihkan sebanyak 3(tiga) biji untuk keperluan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik dengan surat perintah penyisihan barang bukti nomor : SP. Tugas /01/X/2018/Sat Polair, tanggal Oktober 2018;
- 1(satu) buah bunre, alat jaring ikan berbentuk tiba pegangan terbuat dari bambu, ujungnya terbuat dari besi yang dibuat melingkar dan terikat jaring) warna putih; ---------------------------------------------------
- 1(satu) buah baskom warna abu-abu; ------------------
- 1(satu) Unit kapal kayu warna biru kombinasi merah, ukuran panjang sekitar 7 meter, lebar 1,5 meter; -----------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; -----------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 78/PID.SUS-LH/2019/PT MKS |
|
Nomor | 78/PID.SUS-LH/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ahmadalihin |
Hakim Anggota | Yahya Syam, Brgede Ngurah Arthanaya |
Panitera | St. Sohra Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sinjai tanggal 1) Menyatakan Terdakwa Muhlis Bin Muhammad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; --------------------------------------------------- 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa MUHLIS Bin MUHAMMAD. |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/PID.SUS-LH/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 78/PID.SUS-LH/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1577 K/Pid.Sus.LH/2019
Banding : 78/PID.SUS.LH/ 2019/PT.MKS
Statistik48675