Putusan PT SEMARANG Nomor 189/Pid/2017/PT SMG |
|
Nomor | 189/Pid/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kehutanan |
Kata Kunci | Lingkungan Hidup |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ommy Ht.siahaan |
Hakim Anggota | Oleh Murdiyono, Antono Rustono |
Panitera | Ira Indriati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum ; -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 30/Pid.B/LH/2017/PN Rbg tanggal 13 Juni 2017 yang dimintakan banding tersebut dengan memperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa MOH. IMAM ZARKASI, S.H. Bin H.A. DJANJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Menggunakan Cara dan Metode yang Merusak Ekosistem Mangrove, Melakukan Konversi Ekosistem Mangrove, Menebang Mangrove Untuk Kegiatan Industri dan Permukiman, dan/atau Kegiatan Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g? sebagaimana dalam dakwaan Ke Satu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) bilah bendo terbuat dari besi warna hitam;? 2 (dua) bilah cangkul dengan gagang terbuat dari kayu; ? Ratusan batang bekas tebangan tanaman mangrove dalam keadaan telah mengering dan mati berada dalam tambak bertanggul yang digunakan untuk budidaya ikan bandeng; Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 189/Pid/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 189/Pid/2017/PT SMG
Kasasi : 2478 K/Pid.Sus-LH/2017
Pertama : 30/Pid.B/LH/2017/PN Rbg
Statistik562150