Putusan PN BANDUNG Nomor 221/PDT/G/2013/PN.BDG.,. |
|
Nomor | 221/PDT/G/2013/PN.BDG.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Brahmana |
Hakim Anggota | Harry Suptanto, Tati Nurningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI :- Menolah eksepsi Penggugat Intervensi ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda (jl Dago) No. 37 (d/h Jalan dago No. 31) Bandung dengan batas-batas sebagai berikut :Dahulu :Utara : Selokan dan rumah No. 33 ;Selatan : Kantor NV Sadang sari/Jalan Dago No. 29 ;Barat : Selokan ;Timur : Jalan Dago ;Sekarang :Utara : Selokan dan bangunan Bank UOB ;Selatan : Benteng Hotel Holiday Inn ;Barat : Selokan ;Timur : Jalan Dago ;3. Menyatakan sah alas hak Penggugat atas tanah dan bangunan rumah Jalan Ir. H. Juanda (jl Dago) Nomor : 37 (d/h Jl dago No. 31) bandung, bekas Hak Eigendom Verponding No 1493, Surat Ukur Nomor : 292 tanggal 27 September 1908 luas 6.820 M2 ;4. Menyatakan bahwa semua tindakan dan/atau perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah dan bangunan rumah Jalan Ir. H. Juanda (Jl. Dago) No. 37 bandung baik dalam hal menguasai, memakai dan menempati adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan baik dan tanpa suatu beban apapun atas tanah dan bangunan rumah jl Ir. H. Juanda (jl Dago) No. 37 (d/h jl Dago No. 31) Bandung) pada Penggugat ;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan rumah jl Ir. H. Juanda (hl. Dago) No. 37 (d/h jl dago No. 31) Bandung yang masih berstatus bekas Hak Eigendom Verponding No 1493 surat ukur No. 292 tanggal 27 September 1908 luas 6.820 M2 ;7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menyelesaikan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah di Jalan Ir. H. Juanda (jl Dago) No. 37 (d/h jl Dago No. 31) Bandung atas nama Penggugat sesuai dengan surat permohonan Penggugat kepada P3MB pada tanggal 21 Januari 1961 ;8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM INTERVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Penggugat asal ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Intervensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;DALAM KONPENSI DAN INTERVENSI :- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.028.000,- (enam juta dua puluh delapan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/PDT/G/2013/PN.BDG.,.
Statistik301124