Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 128/B/2012/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 128/B/2012/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 26 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Sastro Sinuraya |
Hakim Anggota | Ketut Rasmen Suta, Slamet Suparjoto |
Panitera | Wahyudi Arief Budiman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; -------------- Menyatakan batal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 04/G/2012/PTUN.MTR tanggal 18 Juli 2012 yang dimohonkan banding tersebut;---------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat / Terbanding I dan Tergugat II Intervensi / Terbanding II ; ------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding ; --------------------------------- Menyatakan Batal Sertifikat Hak Milik Nomor 1478 tanggal 03 Mei 2009, Surat Ukur Nomor 517 / SKL / 2009 tanggal 27 Mei 2009 seluas 6.990 M2 Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat atas nama AMAQ SUR ; -------------------------------------------- Memerintahkan Tergugat / Terbanding I untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 1478 tanggal 03 Mei 2009, Surat Ukur Nomor 517 / SKL / 2009 tanggal 27 Mei 2009 seluas 6.990 M2 Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat atas nama AMAQ SUR ; ------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat / Terbanding I dan Tergugat II Intervensi / Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/B/2012/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 128/B/2012/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 204 K/TUN/2013
Pertama : 04 / G / 2012 / PTUN.MTR.
Banding : 128/B/2012/PT.TUN.SBY
Statistik6914