Putusan PN PURWOKERTO Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Pwt |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2016/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PUTUSAN |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwanto |
Hakim Anggota | Arief Yudiarto, Anteng Supriyo |
Panitera | Imam Subekti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK ( GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI.Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara.- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI.- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah lalai memenuhi kewajibannya / cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat Rekonvensi.- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga sebesar 1,5 % per bulan dihitung sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan dibayar lunas hutang-hutang Tergugat Rekonvensi.- Menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.817.000,- (dua juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2016/PN Pwt
Kasasi : 2937 K/Pdt/2018
Banding : 190/PDT/2017/PT SMG
Statistik8428