- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan tanah seluas 727 m2, diatas tanah tersebut berdiri sebuah rumah kayu dengan luas 200 m2, yang terletak di Jalan Merdeka No. 11 A, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan
- Timur : Tanah dan rumah Hartati
- Selatan : Tanah dan rumah Abubakar
- Barat : Tanah dan rumah siama dan Pengadilan Agama Makale
- Menetapkan separuh harta bersama sebagai bagian almarhumah Indo Baco dan separuh harta bersama sebagai harta peninggalan almarhum P. Tumpa;
- Menyatakan P. Tumpa sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1971;
- Menetapkan ahli waris P. Tumpa adalah:
- Besse alias Indo Baco (istri);
- Kassamsi (anak kandung/perempuan);
- Abbas (anak kandung/laki-laki);
- Eynul Abubakar (anak kandung/laki-laki);
- H. Muhammad Djafar (anak kandung/laki-laki/Penggugat I);
- Hj. Nurhana (anak kandung/perempuan/Penggugat II);
- Patri (anak kandung/laki-laki);
- P. Sulaiman (anak kandung/laki-laki);
- P. Pati (anak kandung/perempuan);
- P. Colo (anak kandung/perempuan);
- P. Abu (anak kandung/laki-laki);
- P. Sapiah (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat I);
- Menetapkan harta warisan P. Tumpa adalah tanah seluas 363,5 m2 dan rumah seluas 100 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris P. Tumpa adalah sebagai berikut:
- Besse alias Indo Baco memperoleh 17/136 x 363,5 m2 = 45,44 m2
- 7/136 x 100 m2 = 12,5 m2
- Besse alias Indo Baco memperoleh 17/136 x 363,5 m2 = 45,44 m2
- Kassamsi memperoleh 7/136 x 363,5 m2 = 18,71 m2
- /136 x 100 m2 = 5,15 m2
- Abbas memperoleh 14/136 x 727 m2 = 37,42 m2
- /136 x 100 m2 = 10,3 m2
- Eynul Abubakar memperoleh 14/136 x 727 m2 = 37,42 m2
- /136 x 100 m2 = 10,3 m2
- H. Muhammad Djafar memperoleh 14/136 x 727 m2 = 37,42 m2
- /136 x 100 m2 = 10,3 m2
- Hj. Nurhana memperoleh 7/136 x 727 m2 = 18,71 m2
- /136 x 100 m2 = 5,15 m2
- Patri memperoleh 14/136 x 727 m2 = 37,42 m2
- /136 x 100 m2 = 10,3 m2
- P. Sulaiman memperoleh 14/136 x 727 m2 = 37,42 m2
- /136 x 100 m2 = 10,3 m2
- P. Pati memperoleh 7/136 x 727 m2 = 18,71 m2
- /136 x 100 m2 = 5,15 m2
- P. Colo memperoleh 7/136 x 727 m2 = 18,71 m2
- /136 x 100 m2 = 5,15 m2
- P. Abu memperoleh 14/136 x 727 m2 = 37,42 m2
- /136 x 100 m2 = 10,3 m2
- P. Sapiah memperoleh 7/136 x 727 m2 = 18,71 m2
- /136 x 100 m2 = 5,15 m2
- Menyatakan Besse alias Indo Baco sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1985;
- Menetapkan ahli waris Besse alias Indo Baco adalah:
- Kassamsi (anak kandung/perempuan);
- Abbas (anak kandung/laki-laki);
- Eynul Abubakar (anak kandung/laki-laki);
- H. Muhammad Djafar (anak kandung/laki-laki/Penggugat I);
- Hj. Nurhana (anak kandung/perempuan/Penggugat II);
- Patri (anak kandung/laki-laki);
- Mustafa (anak kandung/laki-laki);
- Siti Hatijah (anak kandung/perempuan);
- Siti Rabiah (anak kandung/perempuan);
- Menetapkan harta warisan Besse alias Indo Baco adalah tanah seluas 400,94 m2 dan rumah seluas 112,5 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Besse alias Indo Baco adalah sebagai berikut:
- Kassamsi memperoleh 1/14 x 400,94 m2 = 29,21 m2
- /14 x 112,5 m2 = 8,04 m2
- Kassamsi memperoleh 1/14 x 400,94 m2 = 29,21 m2
- Abbas memperoleh 2/14 x 400,94 m2 = 58,42 m2
- /14 x 112,5 m2 = 16,08 m2
- Eynul Abubakar memperoleh 2/14 x 400,94 m2 = 58,42 m2
- /14 x 112,5 m2 = 16,08 m2
- H. Muhammad Djafar memperoleh 2/14 x 400,94 m2 = 58,42 m2
- /14 x 112,5 m2 = 16,08 m2
- Hj. Nurhana memperoleh 1/14 x 400,94 m2 = 29,21 m2
- /14 x 112,5 m2 = 8,04 m2
- Patri memperoleh 2/14 x 400,94 m2 = 58,42 m2
- /14 x 112,5 m2 = 16,08 m2
- Mustafa memperoleh 2/14 x 400,94 m2 = 58,42 m2
- /14 x 112,5 m2 = 16,08 m2
- Siti Hatijah memperoleh 1/14 x 400,94 m2 = 29,21 m2
- /14 x 112,5 m2 = 8,04 m2
- Siti Rabiah memperoleh 1/14 x 400,94 m2 = 29,21 m2
- /14 x 112,5 m2 = 8,04 m2
- Menyatakan Siti Hatijah (ahli waris) meninggal lebih dahulu (tahun 1980) dari Besse alias Indo Baco (pewaris/tahun 1985);
- Menyatakan Basri (laki-laki), Nurhabi (laki-laki/Turut Tergugat VIII), Bahtiar (laki-laki), Abd. Gani (laki-laki/Turut Tergugat IX), Hj. Murni (perempuan) dan Janna (perempuan/Tergugat IV) sebagai ahli waris pengganti dari Siti Hatijah;
- Menyatakan bagian masing-masing ahli waris pengganti adalah sebagai berikut:
- Basri memperoleh 2/10 x 29,21 m2 = 5,84 m2
- 0 x 8,04 m2 = 1,608 m2
- Basri memperoleh 2/10 x 29,21 m2 = 5,84 m2
- Nurhabi memperoleh 2/10 x 29,21 m2 = 5,84 m2
- 0 x 8,04 m2 = 1,608 m2
- Bahtiar memperoleh 2/10 x 29,21 m2 = 5,84 m2
- 0 x 8,04 m2 = 1,608 m2
- Abd. Gani memperoleh 2/10 x 29,21 m2 = 5,84 m2
- 0 x 8,04 m2 = 1,608 m2
- Hj. Murni memperoleh 1/10 x 29,21 m2 = 2,92 m2
- /10 x 8,04 m2 = 0,804 m2
- Janna memperoleh 1/10 x 29,21 m2 = 2,92 m2
- /10 x 8,04 m2 = 0,804 m2
- Menyatakan P. Colo sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1993;
- Menetapkan ahli waris P. Colo adalah:
- P. Sulaiman (saudara kandung/laki-laki);
- P. Pati (saudara kandung/perempuan);
- P. Sapiah (saudara kandung/perempuan/Turut Tergugat I);
- Kassamsi (saudara sebapak/perempuan);
- Eynul Abubakar (saudara sebapak/laki-laki);
- H. Muhammad Djafar (saudara sebapak/laki-laki/Penggugat I);
- Hj. Nurhana (saudara sebapak/perempuan/Penggugat II);
- Patri (saudara sebapak/laki-laki)
- Menetapkan harta warisan P. Colo adalah tanah seluas 18,71 m2 dan rumah seluas 5,15 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris P. Colo adalah sebagai berikut:
- P. Sulaiman memperoleh 2/12 x 18,71 m2 = 3,12 m2
- /12 x 5,15 m2 = 0,86 m2
- P. Pati memperoleh 1/12 x 18,71 m2 = 1,56 m2
- /12 x 5,15 m2 = 0,43 m2
- P. Sapiah memperoleh 1/12 x 18,71 m2 = 1,56 m2
- /12 x 5,15 m2 = 0,43 m2
- Kassamsi memperoleh 1/12 x 18,71 m2 = 1,56 m2
- /12 x 5,15 m2 = 0,43 m2
- Eynul Abubakar memperoleh 2/12 x 18,71 m2 = 3,12 m2
- /12 x 5,15 m2 = 0,86 m2
- H. Muhammad Djafar memperoleh 2/12 x 18,71 m2 = 3,12 m2
- /12 x 5,15 m2 = 0,86 m2
- Hj. Nurhana memperoleh 1/12 x 18,71 m2 = 1,56 m2
- /12 x 5,15 m2 = 0,43 m2
- Patri memperoleh 2/12 x 18,71 m2 = 3,12 m2
- /12 x 5,15 m2 = 0,86 m2
- Menyatakan Kassamsi sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2008;
- Menetapkan ahli waris Kassamsi adalah:
- H. Muhammad Djafar (saudara kandung/laki-laki/Penggugat I);
- Hj. Nurhana (saudara kandung/perempuan/Penggugat II);
- Patri (saudara kandung/laki-laki)
- P. Sulaiman (saudara sebapak /laki-laki);
- P. Sapiah (saudara sebapak /perempuan/Turut Tergugat I);
- Menetapkan harta warisan Kassamsi adalah tanah seluas 49,48 m2 dan rumah seluas 13,62 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Kassamsi adalah sebagai berikut:
- H. Muhammad Djafar memperoleh 2/8 x 49,48 m2 = 12,37 m2
- /8 x 13,62 m2 = 3,405 m2
- H. Muhammad Djafar memperoleh 2/8 x 49,48 m2 = 12,37 m2
- Hj. Nurhana memperoleh 1/8 x 49,48 m2 = 6,185 m2
- /8 x 13,62 m2 = 1,7025 m2
- Patri memperoleh 2/8 x 49,48 m2 = 12,37 m2
- /8 x 13,62 m2 = 3,405 m2
- P. Sulaiman memperoleh 2/8 x 49,48 m2 = 12,37 m2
- /8 x 13,62 m2 = 3,405 m2
- P. Sapiah memperoleh 1/8 x 49,48 m2 = 6,185 m2
- /8 x 13,62 m2 = 1,7025 m2
- Menyatakan P. Sulaiman sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2013;
- Menetapkan ahli waris P. Sulaiman adalah:
- Hj. Timong (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XXIV);
- Alimuddin (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XXV);
- Saifuddin (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XXVI);
- Haruna (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XXVII);
- Jamaluddin (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XXVIII);
- Bunga (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XXIX);
- Hesti (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XXX);
- Menetapkan harta warisan P. Sulaiman adalah tanah seluas 52,91 m2 dan rumah seluas 14,565 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris P. Sulaiman adalah sebagai berikut:
- Hj. Timong memperoleh 1/11 x 52,91 m2 = 4,81 m2
- /11 x 14,565 m2 = 1,32 m2
- Alimuddin memperoleh 2/11 x 52,91 m2 = 9,62 m2
- Hj. Timong memperoleh 1/11 x 52,91 m2 = 4,81 m2
- Saifuddin memperoleh 2/11 x 52,91 m2 = 9,62 m2
- Haruna memperoleh 2/11 x 52,91 m2 = 9,62 m2
- Jamaluddin memperoleh 2/11 x 52,91 m2 = 9,62 m2
- Bunga memperoleh 1/11 x 52,91 m2 = 4,81 m2
- /11 x 14,565 m2 = 1,32 m2
- Hesti memperoleh 1/11 x 52,91 m2 = 4,81 m2
- /11 x 14,565 m2 = 1,32 m2
- Menyatakan P. Pati sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1996;
- Menetapkan ahli waris P. Pati adalah:
- Tira (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XXXI);
- Hj. Tisa (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XXXII);
- Hj. Hapidah (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XXXIII);
- Hj. Sanida (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XXXIV);
- Menetapkan harta warisan P. Pati adalah tanah seluas 20,27 m2 dan rumah seluas 6,01 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris P. Pati adalah sebagai berikut:
- Tira memperoleh 1/4 x 20,27 m2 = 5,0675 m2
- 4 x 6,01 m2 = 1,5025 m2
- Hj. Tisa memperoleh 1/4 x 20,27 m2 = 5,0675 m2
- 4 x 6,01 m2 = 1,5025 m2
- Hj. Hapidah memperoleh 1/4 x 20,27 m2 = 5,0675 m2
- 4 x 6,01 m2 = 1,5025 m2
- Tira memperoleh 1/4 x 20,27 m2 = 5,0675 m2
- Hj. Sanida memperoleh 1/4 x 20,27 m2 = 5,0675 m2
- 4 x 6,01 m2 = 1,5025 m2
- Menyatakan P. Abu sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1988;
- Menetapkan ahli waris P. Abu adalah:
- Lahemma (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XXXV);
- Ramli (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XXXVI);
- H. Rahman (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XXXVII);
- Jufri (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XXXVIII);
- Hadra (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XXXIX);
- Fahri (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XL);
- Menetapkan harta warisan P. Abu adalah tanah seluas 37,42 m2 dan rumah seluas 10,3 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris P. Abu adalah sebagai berikut:
- Lahemma memperoleh 2/11 x 37,42 m2 = 6,8 m2
- /11 x 10,3 m2 = 1,88 m2
- Ramli memperoleh 2/11 x 37,42 m2 = 6,8 m2
- /11 x 10,3 m2 = 1,88 m2
- H. Rahman memperoleh 2/11 x 37,42 m2 = 6,8 m2
- /11 x 10,3 m2 = 1,88 m2
- Jufri memperoleh 2/11 x 37,42 m2 = 6,8 m2
- /11 x 10,3 m2 = 1,88 m2
- Hadra memperoleh 1/11 x 37,42 m2 = 3,4 m2
- /11 x 10,3 m2 = 0,94 m2
- Fahri memperoleh 2/11 x 37,42 m2 = 6,8 m2
- /11 x 10,3 m2 = 1,88 m2
- Lahemma memperoleh 2/11 x 37,42 m2 = 6,8 m2
- Menyatakan Abbas sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1992;
- Menetapkan ahli waris Abbas adalah:
- Sarimang (istri/Turut Tergugat II);
- Sampe Wali (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat X);
- Yunus (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XI);
- Saifuddin (anak kandung/laki-laki/Tergugat I);
- Kadri (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XII);
- Anas Aspar (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XIII);
- Menetapkan harta warisan Abbas adalah tanah seluas 95,84 m2 dan rumah seluas 26,38 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Abbas adalah sebagai berikut:
- Sarimang memperoleh 5/40 x 95,84 m2 = 11,98 m2
- /40 x 95,84 m2 = 3,2975 m2
- Sampe Wali memperoleh 7/40 x 95,84 m2 = 16,77 m2
- /40 x 95,84 m2 = 4,6165 m2
- Yunus memperoleh 7/40 x 95,84 m2 = 16,77 m2
- /40 x 95,84 m2 = 4,6165 m2
- Saifuddin memperoleh 7/40 x 95,84 m2 = 16,77 m2
- /40 x 95,84 m2 = 4,6165 m2
- Kadri memperoleh 7/40 x 95,84 m2 = 16,77 m2
- /40 x 95,84 m2 = 4,6165 m2
- Anas Aspar memperoleh 7/40 x 95,84 m2 = 15,3685 m2
- /40 x 95,84 m2 = 4,6165 m2
- Sarimang memperoleh 5/40 x 95,84 m2 = 11,98 m2
- Menyatakan Eynul Abubakar sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada bulan Mei 2005;
- Menetapkan ahli waris Eynul Abubakar adalah:
- Hj. Siti Maryam (istri);
- Ilham (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XIV);
- Irwan (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XV);
- Nurwana (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XVI);
- Nureini (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XVII);
- H. Imran (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XVIII);
- Suriyanti (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XIX);
- Irsan (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XX);
- Menetapkan harta warisan Eynul Abubakar adalah tanah seluas 98,96 m2 dan rumah seluas 27,24 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Eynul Abubakar adalah sebagai berikut:
- Hj. Siti Maryam memperoleh 11/88 x 98,96 m2 = 12,37 m2
- /88 x 98,96 m2 = 3,405 m2
- Ilham memperoleh 14/88 x 98,96 m2 = 15,74 m2
- /88 x 98,96 m2 = 4,33 m2
- Irwan memperoleh 14/88 x 98,96 m2 = 15,74 m2
- /88 x 98,96 m2 = 4,33 m2
- Nurwana memperoleh 7/88 x 98,96 m2 = 7,87 m2
- /88 x 98,96 m2 = 2,17 m2
- Nureini memperoleh 7/88 x 98,96 m2 = 7,87 m2
- /88 x 98,96 m2 = 2,17 m2
- H. Imran memperoleh 14/88 x 98,96 m2 = 15,74 m2
- /88 x 98,96 m2 = 4,33 m2
- Suriyanti memperoleh 7/88 x 98,96 m2 = 7,87 m2
- /88 x 98,96 m2 = 2,17 m2
- Irsan memperoleh 14/88 x 98,96 m2 = 15,74 m2
- /88 x 98,96 m2 = 4,33 m2
- Hj. Siti Maryam memperoleh 11/88 x 98,96 m2 = 12,37 m2
- Menyatakan Hj. Siti Maryam sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 4 Desember 2018;
- Menetapkan ahli waris Hj. Siti Maryam adalah:
- Ilham (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XIV);
- Irwan (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XV);
- Nurwana (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XVI);
- Nureini (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XVII);
- H. Imran (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XVIII);
- Suriyanti (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XIX);
- Irsan (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XX);
- Menetapkan harta warisan Hj. Siti Maryam adalah tanah seluas 12,37 m2 dan rumah seluas 3,405 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Siti Maryam adalah sebagai berikut:
- Ilham memperoleh 2/11 x 12,37 m2 = 2,24 m2
- /11 x 3,405 m2 = 0,61 m2
- Irwan memperoleh 2/11 x 12,37 m2 = 2,24 m2
- /11 x 3,405 m2 = 0,61 m2
- Nurwana memperoleh 1/11 x 12,37 m2 = 1,12 m2
- /11 x 3,405 m2 = 0,3 m2
- Nureini memperoleh 1/11 x 12,37 m2 = 1,12 m2
- /11 x 3,405 m2 = 0,3 m2
- H. Imran memperoleh 2/11 x 12,37 m2 = 2,24 m2
- /11 x 3,405 m2 = 0,61 m2
- Suriyanti memperoleh 1/11 x 12,37 m2 = 1,12 m2
- /11 x 3,405 m2 = 0,3 m2
- Irsan memperoleh 2/11 x 12,37 m2 = 2,24 m2
- /11 x 3,405 m2 = 0,61 m2
- Ilham memperoleh 2/11 x 12,37 m2 = 2,24 m2
- Menyatakan Patri sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2017;
- Menetapkan ahli waris Patri adalah:
- A. Raja Dewa (istri/Tergugat II);
- Parawansah (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat XXI);
- Fatmawati (anak kandung/perempuan/Tergugat III);
- Parlianti (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XXII);
- Rezki Farida Hanum (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat XXIII);
- Menetapkan harta warisan Patri adalah tanah seluas 111,33 m2 dan rumah seluas 30,645 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Patri adalah sebagai berikut:
- A. Raja Dewa memperoleh 5/40 x 111,33 m2 = 13,91 m2
- /40 x 30,645 m2 = 3,83 m2
- Parawansah memperoleh 14/40 x 111,33 m2 = 38,97 m2
- /40 x 30,645 m2 = 10,73 m2
- A. Raja Dewa memperoleh 5/40 x 111,33 m2 = 13,91 m2
- Fatmawati memperoleh 7/40 x 111,33 m2 = 19,48 m2
- /40 x 30,645 m2 = 5,36 m2
- Parlianti memperoleh 7/40 x 111,33 m2 = 19,48 m2
- /40 x 30,645 m2 = 5,36 m2
- Rezki Farida Hanum memperoleh 7/40 x 111,33 m2 = 19,48 m2
- /40 x 30,645 m2 = 5,36 m2
- Menyatakan Mustapa sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 1987;
- Menetapkan ahli waris Mustapa adalah:
- Saleha (istri);
- Sadiyah (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat III);
- Ismail (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat IV);
- Halimatan (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat V);
- Becce (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat VI);
- Safri (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat VII);
- Menetapkan harta warisan Mustapa adalah tanah seluas 58,42 m2 dan rumah seluas 16,08 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Mustapa adalah sebagai berikut:
- Saleha memperoleh 7/56 x 58,42 m2 = 7,3025 m2
- /56 x 16,08 m2 = 2,01 m2
- Sadiyah memperoleh 7/56 x 58,42 m2 = 7,3025 m2
- /56 x 16,08 m2 = 2,01 m2
- Ismail memperoleh 14/56 x 58,42 m2 = 14,605 m2
- /56 x 16,08 m2 = 4,02 m2
- Halimatan memperoleh 7/56 x 58,42 m2 = 7,3025 m2
- /56 x 16,08 m2 = 2,01 m2
- Becce memperoleh 7/56 x 58,42 m2 = 7,3025 m2
- /56 x 16,08 m2 = 2,01 m2
- Safri memperoleh 14/56 x 58,42 m2 = 14,605 m2
- /56 x 16,08 m2 = 4,02 m2
- Saleha memperoleh 7/56 x 58,42 m2 = 7,3025 m2
- Menyatakan Saleha sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2007;
- Menetapkan ahli waris Saleha adalah:
- Sadiyah (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat III);
- Ismail (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat IV);
- Halimatan (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat V);
- Becce (anak kandung/perempuan/Turut Tergugat VI);
- Safri (anak kandung/laki-laki/Turut Tergugat VII);
- Menetapkan harta warisan Saleha adalah tanah seluas 7,3025 m2 dan rumah seluas 2,01 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Saleha adalah sebagai berikut:
- Sadiyah memperoleh 1/7 x 7,3025 m2 = 1,04 m2
- /7 x 2,01 m2 = 0,28 m2
- Ismail memperoleh 2/7 x 7,3025 m2 = 2,08 m2
- /7 x 2,01 m2 = 0,56 m2
- Halimatan memperoleh 1/7 x 7,3025 m2 = 1,04 m2
- /7 x 2,01 m2 = 0,28 m2
- Becce memperoleh 1/7 x 7,3025 m2 = 1,04 m2
- /7 x 2,01 m2 = 0,28 m2
- Safri memperoleh 2/7 x 7,3025 m2 = 2,08 m2
- /7 x 2,01 m2 = 0,56 m2
- Sadiyah memperoleh 1/7 x 7,3025 m2 = 1,04 m2
- Menyatakan Siti Rabiah sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2001;
- Menetapkan ahli waris Siti Rabiah adalah:
- Jumardin (anak kandung/laki-laki);
- Supardi (anak kandung/laki-laki);
- Rasni (anak kandung/perempuan);
- Rifai (anak kandung/laki-laki);
- M. Apil (anak kandung/laki-laki/Tergugat V);
- Menetapkan harta warisan Siti Rabiah adalah tanah seluas 29,21 m2 dan rumah seluas 8,04 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Siti Rabiah adalah sebagai berikut:
- Jumardin memperoleh 2/9 x 29,21 m2 = 6,48 m2
- /9 x 8,04 m2 = 1,78 m2
- Supardi memperoleh 2/9 x 29,21 m2 = 6,48 m2
- /9 x 8,04 m2 = 1,78 m2
- Rasni memperoleh 1/9 x 29,21 m2 = 3,24 m2
- /9 x 8,04 m2 = 0,89 m2
- Rifai memperoleh 2/9 x 29,21 m2 = 6,48 m2
- /9 x 8,04 m2 = 1,78 m2
- M. Apil memperoleh 2/9 x 29,21 m2 = 6,48 m2
- /9 x 8,04 m2 = 1,78 m2
- Jumardin memperoleh 2/9 x 29,21 m2 = 6,48 m2
- Menyatakan Jumardin sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tahun 2007;
- Menetapkan ahli waris Jumardin adalah:
- Surya Dahlan (istri/Tergugat VI);
- Suardi (anak kandung/laki-laki/Tergugat VII);
- Jumria (anak kandung/perempuan/Tergugat VIII);
- Ridwan (anak kandung/laki-laki/Tergugat IX);
- Dahlia (anak kandung/perempuan/Tergugat X);
- Menetapkan harta warisan Jumardin adalah tanah seluas 6,48 m2 dan rumah seluas 1,78 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Jumardin adalah sebagai berikut:
- Surya Dahlan memperoleh 6/48 x 6,48 m2 = 0,81 m2
- /48 x 1,78 m2 = 0,2225 m2
- Suardi memperoleh 14/48 x 6,48 m2 = 1,89 m2
- /48 x 1,78 m2 = 0,519 m2
- Jumria memperoleh 7/48 x 6,48 m2 = 0,945 m2
- /48 x 1,78 m2 = 0,2595 m2
- Ridwan memperoleh 14/48 x 6,48 m2 = 1,89 m2
- /48 x 1,78 m2 = 0,519 m2
- Dahlia memperoleh 7/48 x 6,48 m2 = 0,945 m2
- /48 x 1,78 m2 = 0,2595 m2
- Surya Dahlan memperoleh 6/48 x 6,48 m2 = 0,81 m2
- Menyatakan Rasni sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 05 April 2008;
- Menetapkan ahli waris Rasni adalah:
- Supardi (saudara kandung/laki-laki);
- Rifai (saudara kandung/laki-laki);
- M. Apil (saudara kandung/laki-laki);
- Menetapkan harta warisan Rasni adalah tanah seluas 3,24 m2 dan rumah seluas 0,89 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Rasni adalah sebagai berikut:
- Supardi memperoleh 1/3 x 3,24 m2 = 1,08 m2
- /3 x 0,89 m2 = 0,29 m2
- Rifai memperoleh 1/3 x 3,24 m2 = 1,08 m2
- /3 x 0,89 m2 = 0,29 m2
- M. Apil memperoleh 1/3 x 3,24 m2 = 1,08 m2
- /3 x 0,89 m2 = 0,29 m2
- Supardi memperoleh 1/3 x 3,24 m2 = 1,08 m2
- Menyatakan Rifai sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 April 2008;
- Menetapkan ahli waris Rifai adalah:
- Supardi (saudara kandung/laki-laki);
- M. Apil (saudara kandung/laki-laki);
- Menetapkan harta warisan Rifai adalah tanah seluas 7,56 m2 dan rumah seluas 2,07 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Rifai adalah sebagai berikut:
- Supardi memperoleh 1/2 x 7,56 m2 = 3,78 m2
- /2 x 2,07 m2 = 1,035 m2
- M. Apil memperoleh 1/2 x 7,56 m2 = 3,78 m2
- /2 x 7,56 m2 = 1,035 m2
- Supardi memperoleh 1/2 x 7,56 m2 = 3,78 m2
- Menyatakan Supardi sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2013;
- Menetapkan ahli waris Supardi adalah M. Apil (saudara kandung/laki-laki);
- Menetapkan harta warisan Supardi adalah tanah seluas 11,34 m2 dan rumah seluas 3,105 m2;
- Menetapkan bagian ahli waris yang bernama M. Apil adalah 11,34 m2 tanah dan 3,105 m2 rumah;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris secara sukarela dan apabila tidak diserahkan secara sukarela dapat dijual/dilelang dan hasilnya diserahkan kepada bagian masing-masing ahli waris;
- Menghukum kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat X untuk mengosongkan atau memindahkan rumah yang berdiri di atas objek sengketa;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 38 Tahun 2016 atas nama Siti Rabiah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menolak selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan kepada para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.978.500,00 (lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PA MAKALE Nomor 19/Pdt.G/2019/PA.Mkl |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2019/PA.Mkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Rahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irham Riad, I.br Hakim Anggota Hafidz Umami |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhammadiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Adalah harta bersama almarhum P. Tumpa dengan almarhumah Indo Baco; 2/11 x 14,565 m2 = 2,64 m2 2/11 x 14,565 m2 = 2,64 m2 2/11 x 14,565 m2 = 2,64 m2 2/11 x 14,565 m2 = 2,64 m2 Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2019/PA.Mkl.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2019/PA.Mkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2019/PA.Mkl
Statistik18769