- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah darat yang terletak di Dusun VIII Desa Martoba, kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar, seluas + 10 dengan persil D nomor 94 nomor urut 44 dengan batas - batas dan ukuran sebagai berikut : Utara dengan Amir Pane dengan lebar 63,8 m ; Selatan dengan Marisah dengan lebar 36 m ;Timur dengan Parit sepanjang 79,50 m dan Barat dengan Marisah / E. Siahaan/lasmaria sinaga dengan panjang 77,50 m ;
- Menyatakan Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa tersebut diatas tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan segala surat - surat maupun perbuatan hukum apapun yang telah dan akan diperbuat oleh Tergugat dan / atau pihak lain atas objek sengketa tanpa seizin atau sepengetahuan Penggugat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan / atau pihak lain yang berada di objek sengketa tersebut diatas baik sebelum dan sesudah gugatan ini didaftarkan yang diperbuat tanpa seizin atau sepengetahuan Penggugat agar segera menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 35/PDT.G/2010/PN.PMS |
|
Nomor | 35/PDT.G/2010/PN.PMS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dina Hayati Sofyanbr Hakim Anggota Janner Purba |
Panitera | - Mariani Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam konvensi: Tentang eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Tentang pokok Perkara : 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; - Menolak gugatan Penggugat rekonvensi / Tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya; Dalam konvensi dan rekonvensi: - Menghukum Penggugat rekonpensi / Tergugat dalam konvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 641.000,- ( enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 569 PK/Pdt/2015
Kasasi : 49 K/Pdt/2013
Pertama : 35/PDT.G/2010/PN.PMS
Banding : 21/PDT/2012/PT.MDN
Statistik11014