Putusan PN PAMEKASAN Nomor 53/ Pid.B / 2009/ PN.Pks. |
|
Nomor | 53/ Pid.B / 2009/ PN.Pks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suharno |
Hakim Anggota | R. Azharyadi.p., Hasanur Rahman Syah.a |
Panitera | H. Udarli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;- Menyatakan terdakwa BAHARUDIN tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ???;--------------------------------------------------------------------------------------- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;--------------------------------- Menyatakan terdakwa BAHARUDIN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Turut Serta Main Judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang ;------------------------------------ Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------- Menetapkan supaya barang bukti berupa : ------------------------------------------------- 5 (lima) lembar kopon warna biru dengan tulisan angka 1 sebanyak 1 lembar, angka 4 sebanyak 2 lembar dan 5 angka sebanyak 2 lembar Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp.,30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;---------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2009 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/ Pid.B / 2009/ PN.Pks.
Statistik342