- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDHO bin H. RHOMA IRAMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD RIDHO bin H. RHOMA IRAMA tersebut dari dakwaan Primer tersebut di atas;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDHO bin H. RHOMA IRAMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, selama: 6 (enam) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial tersebut di atas;
- Menetapkan masa menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,5090 gram (sisa labkrim berat netto 0,4691 gram);
- 1 (satu) buah HP merk OPPO;
- 1 (satu) buah cangklong kaca, 1 (satu) buah bong, kertas tissue dan beberapa cootonbud;
- 1 (satu) unit mobil Honda Civic warna hitam No. Pol. B 1240 ZAA, dikembalikan kepada MUHAMMAD RIDHO bin H. RHOMA IRAMA;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1104/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1104/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Edison M |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ach Fauzi, Hakim Anggota 1: Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dimusnahkan; 10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 309/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Kasasi : 570 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1104/Pid.SUs/2017/PN Jkt Brt
Statistik764214