- Menyatakan terdakwa ZAINAL ABIDIN Alias CUNEK Bin Alm. ABDUL KEMIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I Dan SECARA BERSAMA-SAMA MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, sebagaimana dalam dakwaan alternatif KESATU PRIMAIR Dan KEDUA???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (enam) tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Sabu-sabu ukuran besar yang dibungkus menggunakan plastik klip warna Putih Bening les Merah seberat 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram;
- 2 (dua) paket sabu-sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna Putih Bening seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
- 1 (satu) buah Handphone (telepon genggam) merek Nokia warna Hitam dengan nomor Sim Card : 0823 0403 1585;
- 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari botol minuman air mineral Tari lengkap dengan alat hisapnya;
- 1 (satu) buah mancis (pemantik api) warna Biru yang memiliki jarum;
- 1 (satu) buah mancis (pemantik api) merek Sakai;
- 21 (dua puluh satu) paket kecil (amplop) ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas berwarna coklat seberat 174 (seratus tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus serbuk ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas koran seberat 16 (enam belas) gram;
- 1 (satu) buah tas ransel merk Polo Meyball warna hitam abu-abu;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 37/PID.SUS/2015/PN.KSP |
|
Nomor | 37/PID.SUS/2015/PN.KSP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devri Andribr Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya |
Panitera | Hj. Mariani Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Indra Alias Pendek Bin Slamet; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang pada hari Selasa, tanggal 07 April 2015, oleh ABDUL HADI NASUTION, SH., MH selaku Hakim Ketua, DEVRI ANDRI S.H.,M.H.,dan SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari Senin, tanggal 13 April 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HJ. MARIANI LUBIS, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kuala Simpang, serta dihadiri oleh YUNASRUL, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/PID.SUS/2015/PN.KSP
Statistik262