Putusan PA BANGKO Nomor 0109/Pdt.G/2016/PA.Bko |
|
Nomor | 0109/Pdt.G/2016/PA.Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.ag., Dra. Hj. Wadi Dasmi |
Hakim Anggota | S.ag, Laila Novera Bakar, M.ag.. Milda Sukmawatri |
Panitera | Sri Wahyuni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan ahli waris XXXX (alm) adalah sebagai berikut:2.1. XXXX (istri)2.2. XXXX (anak perempuan)2.3. XXXX (anak perempuan)2.4. XXXX (anak perempuan)2.5. XXXX (anak laki-laki)2.6. XXXX (anak perempuan)3. Menetapkan harta berupa:3.1. sebidang tanah bersertifikat Nomor XXXX Tahun 2003 an. XXXX dengan surat ukur Nomor XXXX seluas 3.601 m2 yang berdiri di atasnya sebuah rumah dengan ukuran 7 m x 20 m yang terletak di Kabupaten Merangin, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan tali air/sungaI kecil;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah XXXX;- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Pembangunan;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah XXXX;3.2. Hasil sewa tanah untuk tower telekomunikasi sejumlah Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) adalah harta bersama XXXX;4. Menetapkan XXXX masing-masing mendapat (seperdua) dari harta bersama diktum 3 di atas;5. Menetapkan bahwa (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 3 di atas adalah harta warisan XXXX;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris XXXX (alm) adalah sebagai berikut:6.1. XXXX memperoleh XXXX bagian atau 12,5 % dari diktum 5;6.2. XXXX memperoleh XXXX bagian atau 14,583 % dari diktum 5;6.3. XXXX memperoleh XXXX bagian 14,583 % dari diktum 5;6.4. XXXX memperoleh XXXX bagian 14,583 % dari diktum 5;6.5. XXXX memperoleh XXXX bagian 29,166 % dari diktum 5;6.6. XXXX memperoleh XXXX bagian atau 14,583 % dari diktum 5;7. Menetapkan ahli waris XXXX (alm) adalah sebagai berikut:7.1. XXXX (ibu);7.2. XXXX (istri);7.3. XXXX (anak laki-laki);7.4. XXXX (anak laki-laki);8. Menetapkan bagian XXXX (alm) dari harta warisan XXXX (alm) sebesar 14/48 bagian atau 29,166 % ( diktum 6.5) adalah harta warisan XXXX (alm);9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris XXXX (alm) adalah sebagai berikut:9.1. XXXX bagian atau 16,666 % dari diktum 8 ;9.2. XXXX memperoleh 3/24 bagian atau 12,5 % dari diktum 8;9.3. XXXX memperoleh 17/48 bagian atau 35,416 % dari diktum 8;9.4. XXXX memperoleh 17/48 bagian 35,416 % dari diktum 8;10. Menetapkan ahli waris XXXX (alm) adalah sebagai berikut:10.1. XXXX (anak perempuan)10.2. XXXX (anak perempuan)10.3. XXXX (anak perempuan)10.4. XXXX (anak perempuan)10.5. XXXX (cucu laki-laki/anak laki-laki dari anak laki-laki);10.6. XXXX (cucu laki-laki/anak laki-laki dari anak laki-laki);11. Menetapkan harta berupa:a. (seperdua) harta bersama diktum 3 di atas;b. 6/48 bagian atau 12,5% dari harta warisan XXXX (alm) diktum 6.1 di atas;c. 4/24 bagian atau 16,666 % dari harta warisan XXXX (alm) diktum 9.1 di atas; adalah harta warisan XXXX (alm);12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris XXXX (alm) adalah sebagai berikut:12.1. XXXX memperoleh 1/6 bagian atau 16,666 % dari diktum 11; 12.2. XXXX memperoleh 1/6 bagian atau 16,666 % dari diktum 11;12.3. XXXX memperoleh 1/6 bagian atau 16,666 % dari diktum 11;12.4. XXXX memperoleh 1/6 atau 16,666 % dari diktum 11;12.5. XXXX memperoleh 1/6 bagian atau 16,666 % dari diktum 11;12.6. XXXX memperoleh 1/6 bagian atau 16,666 % dari diktum 11; 13. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 3 untuk membagi dan menyerahkan harta warisan kepada para ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum 6, 9 dan 12 di atas, dan apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura (selain pembagian berupa uang), maka diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual lelang, dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;14. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard)Dalam Konvensi dan Rekonvensi;Membebankan kepada Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.241.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut TergugatDALAM POKOK PERKARA:Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan ahli waris Samar Datuk Bagindo Rajo (alm) adalah sebagai berikut:2.1. Nurbaiti (istri)2.2. Muharnis binti Samar Datuk Bagindo Rajo (anak perempuan)2.3. Martini binti Samar Datuk Bagindo Rajo (anak perempuan)2.4. Rosmaini binti Samar Datuk Bagindo Rajo (anak perempuan)2.5. Afrizal bin Samar Datuk Bagindo Rajo (anak laki-laki)2.6. Rosmanidar binti Samar Datuk Bagindo Rajo (anak perempuan)3. Menetapkan harta berupa:3.1. sebidang tanah bersertifikat Nomor 35 Tahun 2003 an. Nurbaiti dengan surat ukur Nomor 169/Ps.Rt.Panjang/2003 seluas 3.601 m2 yang berdiri di atasnya sebuah rumah dengan ukuran 7 m x 20 m yang terletak di Jalan Bioskop (sekarang Jalan Pembangunan) Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan tali air/sungaI kecil;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah A. Razaq Noer;- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Pembangunan;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Roslaini;3.2. Hasil sewa tanah untuk tower telekomunikasi sejumlah Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) adalah harta bersama Samar Datuk Bagindo Rajo (alm) dan Nurbaiti;4. Menetapkan Samar Datuk Bagindo Rajo dan Nurbaiti masing-masing mendapat (seperdua) dari harta bersama diktum 3 di atas;5. Menetapkan bahwa (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 3 di atas adalah harta warisan Samar Datuk Bagindo Rajo (alm);6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Samar Datuk Bagindo Rajo (alm) adalah sebagai berikut:6.1. Nurbaiti memperoleh 6/48 bagian atau 12,5 % dari diktum 5;6.2. Muharnis binti Samar Datuk Bagindo Rajo memperoleh 7/48 bagian atau 14,583 % dari diktum 5;6.3. Martini binti Samar Datuk Bagindo Rajo memperoleh 7/48 bagian 14,583 % dari diktum 5;6.4. Rosmaini binti Samar Datuk Bagindo Rajo memperoleh 7/48 bagian 14,583 % dari diktum 5;6.5. Afrizal bin Samar Datuk Bagindo Rajo memperoleh 14/48 bagian 29,166 % dari diktum 5;6.6. Rosmanidar binti Samar Datuk Bagindo Rajo memperoleh 7/48 bagian atau 14,583 % dari diktum 5;7. Menetapkan ahli waris Afrizal bin Samar Datuk Bagindo Rajo (alm) adalah sebagai berikut:7.1. Nurbaiti (ibu);7.2. Ayusni Dewita binti Awal Wahid (istri);7.3. Fiky Ramanda bin Afrizal (anak laki-laki);7.4. Ferera Nano Oktebi bin Afrizal (anak laki-laki);8. Menetapkan bagian Afrizal bin Samar Datuk Bagindo Rajo (alm) dari harta warisan Samar Datuk Bagindo Rajo (alm) sebesar 14/48 bagian atau 29,166 % ( diktum 6.5) adalah harta warisan Afrizal bin Samar Datuk Bagindo Rajo (alm);9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Afrizal bin Samar Datuk Bagindo Rajo (alm) adalah sebagai berikut:9.1. Nurbaiti memperoleh 4/24 bagian atau 16,666 % dari diktum 8 ;9.2. Ayusni Dewita binti Awal Wahid memperoleh 3/24 bagian atau 12,5 % dari diktum 8;9.3. Fiky Ramanda bin Afrizal memperoleh 17/48 bagian atau 35,416 % dari diktum 8;9.4. Ferera Nano Oktebi bin Afrizal memperoleh 17/48 bagian 35,416 % dari diktum 8;10. Menetapkan ahli waris Nurbaiti (alm) adalah sebagai berikut:10.1. Muharnis binti Samar Datuk Bagindo Rajo (anak perempuan)10.2. Martini binti Samar Datuk Bagindo Rajo (anak perempuan)10.3. Rosmaini binti Samar Datuk Bagindo Rajo (anak perempuan)10.4. Rosmanidar binti Samar Datuk Bagindo Rajo (anak perempuan)10.5. Fiky Ramanda bin Afrizal (cucu laki-laki/anak laki-laki dari anak laki-laki);10.6. Ferera Nano Oktebi bin Afrizal (cucu laki-laki/anak laki-laki dari anak laki-laki);11. Menetapkan harta berupa:a. (seperdua) harta bersama diktum 3 di atas;b. 6/48 bagian atau 12,5% dari harta warisan Samar Datuk Bagindo Rajo (alm) diktum 6.1 di atas;c. 4/24 bagian atau 16,666 % dari harta warisan Afrizal bin Samar Datuk Bagindo Rajo (alm) diktum 9.1 di atas; adalah harta warisan Nurbaiti (alm);12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Nurbaiti (alm) adalah sebagai berikut:12.1. Muharnis binti Samar Datuk Bagindo Rajo memperoleh 1/6 bagian atau 16,666 % dari diktum 11; 12.2. Martini binti Samar Datuk Bagindo Rajo memperoleh 1/6 bagian atau 16,666 % dari diktum 11;12.3. Rosmaini binti Samar Datuk Bagindo Rajo memperoleh 1/6 bagian atau 16,666 % dari diktum 11;12.4. Rosmanidar binti Samar Datuk Bagindo Rajo memperoleh 1/6 atau 16,666 % dari diktum 11;12.5. Fiky Ramanda bin Afrizal memperoleh 1/6 bagian atau 16,666 % dari diktum 11;12.6. Ferera Nano Oktebi bin Afrizal memperoleh 1/6 bagian atau 16,666 % dari diktum 11; 13. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 3 untuk membagi dan menyerahkan harta warisan kepada para ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum 6, 9 dan 12 di atas, dan apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura (selain pembagian berupa uang), maka diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual lelang, dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;14. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard)Dalam Konvensi dan Rekonvensi;Membebankan kepada Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.241.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2017/PTA.Jb
Pertama : 0109/Pdt.G/2016/PA.Bko
Statistik21137