Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 640/Pid.Sus/2018/PN Sim |
|
Nomor | 640/Pid.Sus/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hendrawan Nainggolan, Asfi Firdaus |
Panitera | Mhd.amri S.r Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa OKTO PIRNGADI SIMARMATA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gr (nol koma empat puluh gram) dan berat bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram), dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai senilai Rp179.000,-(seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp5.000,-(lima ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang Rp2.000,-(dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Prince warna hitam orange, dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2554 K/PID.SUS/2019
Pertama : 640/Pid. Sus/2018/PN Sim
Statistik174