- Menyatakan Terdakwa I HERI HARTA ALIAS HERI BIN MAT SYARIF dan terdakwa II OKI DARMANSYAH Alias OKI Bin ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan Penipuan??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat bulan) dan 15 (lima belas) hari.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 36 ( tiga puluh enam ) jerigen warna biru kosong.
- 3 (tiga) buah Cerocok Minyak goreng curah.
- 2(dua) buah benda bentuk bulat cekung warna hitam terbuat dari Fiber.
- 1(satu) buah botol plastik berisi minyak goreng curah.
- 1(satu) unit Mobil Pick Up suzuki Carry Asli Nomor Polisi BE 8049 IP, warna Hitam, Nomor Rangka MHYESL415HJ809622, Nomor Mesin G15AID110027 berikut STNK Asli .
- 2 ( dua) buah drum warna biru dan merah tempat minyak goreng curah.
- Uang penjualan Minyak goreng curah sebesar Rp. 2.080.000 ( dua juta delapan puluh ribu rupiah).
- 4 (empat) jerigen warna biru berisikan minyak goreng curah masing-masing + 20 Kilogram.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 20/Pid.B/2019/PN Spn |
|
Nomor | 20/Pid.B/2019/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I HERI HARTA ALIAS HERI BIN MAT SYARIF DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PETRIADI Alias TRI Bin ZULARFAN. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/2019/PN Spn
Statistik620