Putusan PA SALATIGA Nomor 0447/Pdt.G/2018/PA.Sal |
|
Nomor | 0447/Pdt.G/2018/PA.Sal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Anwar Rosidi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Salim, M.h hakim Anggota 2: Moch. Rusdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.2. Mut'ah berupa uang sebesarRp.18.000.000.00 (delapan belas juta rupiah); 2.3. Nafkah untuk 1 orang anak yang bernama Maylani Indah Rakhmawati, sebesar Rp.2.500.000.00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai selesai kuliah dibayarkan sebelum pengucapan Ikrar Talak; 3. a. Menyatakan bahwa sepeda motor Honda Mega Pro No.Pol. H 3835 WB dan bangunan rumah yang berdiri diatas tanah seluas 191 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor 05502 atas nama JOKO WINARNO yang terletak di Kelurahan Kutowinangun/ Dukuh Rekesan Rt.12,RW.09 (sekarang Rt.06,RW.05), Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga dengan batas batas : 3.b. Hutang kepada Bank Jateng sebesar Rp.150.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah 4. Menolak selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Pertama : 0447/Pdt.G/2018/PA.Sal
Statistik396