- Menyatakan terdakwa IBRAHIM BIN AJI ABDURRAHMAN SIDIQ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar copy Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 08 Oktober 2015 an. Pengirim Romy Sunanto untuk uang sejumah Rp. 50.000.000,- dengan an. Penerima Ibrahim Nomor Rekening 124.0097788999 dengan berita untuk penerima ?Dana Titipan unit hilux DA 127 T tahun 2013? yag dilegalisir bermaterai Rp.6.000 tertanggal 22 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar lembar copy aplikasi permohonan pengiriman uang bank Mandiri tanggal 07 September 2015 an.pengirim Romy Sunanto untuk uang sejumlah Rp. 437.500.000,- dengan an. Penerima Ibrahim Nomor Rekening 124.0097788999 dengan berita untuk penerima ?dana tittipan plnsan 5 unit dyna 2013 dump KPKNL BJM? yang dilegalisir bermaterai Rp. 6.000 tertanggal 22 arete 2017 dan cap pos;
- 1 (satu) lembar copy kwitansi tanpa nomor untuk uang sejumlah Rp. 50.000.000,- yang diterima dari ?Bapak Rommy? untuk pembayaran DP unit Hilux tertanggal 08 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh an. Ibrahim Adjie yang dilegalisir bermaterai Rp. 6.000,- tertanggal 22 Maret 2017 dan cap pos;
- 1 (satu) lembar copy kwitansi tanpa nomor untuk uang sejumlahRp. 25.000.000,- yang diterima dari ?Tommy Sunanto? untuk pembayaran Down Paymen Toyota Dyna tahun 2013 sejumlah 5 unit dengan tota bayar Rp. 462.500.000,- akan dilakukan pelunasan setelah pengumuman lelang tertanggal 19 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh an. Ibrahim Adjie yang dilegalisir bermaterai Rp. 6.000,- tertanggal 22 Maret 2017 dan cap pos;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan kesanggupan menggunakan tulisan tangan (pada kertas yang menggunakan kepala surat/kop Mercure Hotel Banjarmasin) yang ditandatangani oleh an. Ibrahim Adjie tertanggal 07 November 2015 yang dilegalisir bermaterai Rp. 6.000,- tertanggal 22 Maret 2017 dan cap pos
- 1 (Satu) lembar Surat Kuasa menggunakan tulisan tangan yang ditandatangani oleh an. Ibrahim Adjie selaku pemberi kuasa yang memberi kuasa kepada an. Tommy Sunanto tertanggal 22 Januari 2016 yang dilegalisir bermaterai Rp. 6.000,- tertanggal 22 Maret 2017 dan cap pos;
- 1 (Satu) lembar surat pernyataan menggunakan tulisan tangan yang ditandatangani oeh an. Ibrahim adjie selaku yang menyatakan tertanggal 23 Pebruari 2016 yang dilegalisir bermaterai Rp. 6.000,- tertanggal 22 Maret 2017 dan cap pos;
- 1 (satu) lembar Surat Invoice Pelunasan Nomor: 01619/A-Inv/MBA-MG/0721 tanggal 04 September 2015 yang ditandatangani oleh an. Ibrahim Adjie, Shi, SH selaku Direktur Utama PT Mutiara Borneo Abadi yang dilegalisir bermaterai Rp. 6.000,- tertanggal 22 Maret 2017 dan cap pos; tetap terlampir dalam Berkas Perkara
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1220/Pid.B/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 1220/Pid.B/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Fatkan, Br Hakim Anggota Daru Swastika Rini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1220/Pid.B/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 1220/Pid.B/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID/2019/PT BJM
Pertama : 1220/Pid.B/2018/PN Bjm
Statistik8525