- Menyatakan Terdakwa Elida Chan binti M. Janir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara melawan hukum menggadaikan atau menyewakan tanah milik orang lain???, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah fotokopi yang telah dilegalisir Sertipikat Hak Milik Nomor: 418/Paal V tanggal 2 November 1983 An. Arsil dan an. Elida Chan;
- 1 (satu) buah fotokopi yang telah dilegalisir Sertipikat Hak Milik Nomor: 2375/Paal Lima tanggal 31 Oktober 2002 atas nama Lis Annawati;
- 1 (satu) buah fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli (AJB) Kantor Notaris An. Yandieson, SH, Nomor 8/April/2003 tanggal 17 April 2003;
- 1 (satu) buah fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 236/2010 tangggal 08 September 2010 yang dibuat dihadapan PPAT Kota Jambi atas nama Hallijah, S.H.;
- 1 (satu) fotokopi yang telah dilegalisir Sertipikat Hak Milik Nomor: 2912/Paal Lima tanggal 5 Desember 2006 atas nama Dr. H. Erwan Mujio;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengukuran Lapangan yang telah dilegalisir tanggal 10 April 2017;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengukuran Lapangan yang telah dilegalisir tanggal 5 September 2018;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengukuran Lapangan yang telah dilegalisir tanggal 19 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar peta digital yang telah dilegalisir sesuai aslinya;
Putusan PN JAMBI Nomor 422/Pid.B/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 422/Pid.B/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annisa Bridgestirana, Hakim Anggota Oktafiatri Kusumaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Reno Sapta Maiza, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.B/2019/PN Jmb
Statistik3410