Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Pms |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2017/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pasti Tarigan |
Hakim Anggota | M. Iqbal F J Purba, Simon C P Sitorus |
Panitera | - Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I , dan II untuk sebahagian ;2. Menyatakan Objek Tanah Terperkara seluas 200 M (dua ratus meter bujur sangkar) yang terletak di Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan batas batas sebagai berikut;- Sebelah Timur Berbatas dengan Dahulu dengan S.Purba sekarang Jalan ;- Sebelah Selatan Berbatas dengan Jalan ;- Sebelah Barat Berbatas dengan Asminar Saragih ;- Sebelah Utara Berbatas dengan S. Purba ; Adalah sah milik Penggugat II;3. Menghukum Tergugat atau orang lain yang menguasai objek sengketa tanpa hak untuk menyerahkan tanah Terperkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat I dan II tanpa dibebani apapun ;4. Menyatakan sah demi hukum Surat penyerahan hak antara RATUSKI WIJAYA MALAU dengan ROSMALA HASIBUAN (penggugat II) tertanggal 28 Januari 2013 yang ditandatangan oleh lurah AMRAN S.Sos ;5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah Terperkara tanpa alasan hak yang jelas adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad);6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I dan II Sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.376.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 763 K/Pdt/2019
Pertama : 55/Pdt.G/2017/PN Pms
Statistik12216