- Menyatakan Terdakwa M. SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denan pidana penjara seumur hidup;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) KTP atas nama M. SALEH;
- 1 (satu) buah KTP atas nama M. HUSEIN;
- 1 (satu) buah KTP Asli atas nama IBNU IDRIS ;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna Hitam Nomor SIM Card 081360198752 milik M. SALEH;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia Warna Hitam Nomor SIM Card 082160776294 milik M. HUSEIN Alias RAJA;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna biru Nomor Simcard 085251930721 milik IBNU IDRIS Alias BENU Alias AWI;
- 7 (tujuh) tas jinjing besar dan 1 (satu) kantong plastic kresek berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sejumlah 137.692 (seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua) Gram yang terbungkus dalam 133 (seratus tiga puluh tiga) bungkus kemasan Kopi dari China dan 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus) butir ekstasi yang terbungkus dalam 10 (sepuluh) bungkus plastic bening yang telah dimusnahkan pada hari hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP Musnah/21/X/2017/BNN tanggal 19 Oktober 2017 dan telah disisihkan untuk kepentingan Laboratorium dengan sisa sesuai Berita Acara Pemeriksaan laboratories Nomor: 394AI/IX/2017/BALAI LAB NARKOBA yang ditandatangani oleh Kepala Balai Lab Narkoba BNN;
- 1 (satu) Unit perangkat alat Kompas/ GPS Merk Garmin;
- 1 (satu) buah Box Plastik besar warna biru;
- 1 (satu) buah Kapal jenis sampan (tep-tep) warna biru bermesin motor merk yanmar;
Putusan PN IDI Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Idi |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2018/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Khalid |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Mengadili : Dikembalikan Kepada Pemiliknya masing-masing yaitu IBNU IDRIS, M. SALEH dan M. HUSEIN Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 327 K/PID.SUS/2019
Pertama : 24/Pid.Sus/2018/PN.Idi
Statistik328