- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Kontrak Kerja No. 602.1/50/PPJJ//DPUK-KB/VII/2005 tanggal 25 Juli 2005;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana perjanjian tersebut di atas adalah tindakan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat atas pekerjaan yang telah selesai sebesar 100% dari nilai proyek yang diataur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 602.1/50/PPJJ//DPUK-KB/VII/2005 tanggal 25 Juli 2005 sebesar Rp2.691.693.000,00 (dua miliar enam ratus Sembilan puluh satu juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 10% per tahun dari Rp2.691.693.000,00 (dua miliar enam ratus Sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2006 hingga lunas pembayarannya kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp712.000,00 (tujuh ratus dua belas ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Trg |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Sarman Saragih |
Hakim Anggota | Spsi., Hakim Anggota Titis Tri Wulandari, Br Hakim Anggota Kemas Reynald Mei |
Panitera | S.kom., Panitera Pengganti Noventrix Sadly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2018/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2018/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3675 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 810 PK/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 395 PK/Pdt/2023
Pertama : 36/Pdt.G/2018/PN Trg
Banding : 8/PDT/2019/PT SMR
Statistik22197