Putusan PN BANDUNG Nomor 93/Pdt.Bant/2014/PN.Bdg,, |
|
Nomor | 93/Pdt.Bant/2014/PN.Bdg,, |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barita Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Kristwan G. Damanik, Janverson Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam eksepsi :- Menolak eksepsi Terbantah Dalam Provisi :- Mengabulkan Provisi para pembantah; Dalam Pokok Perkara :1. Menerima dan mengabulkan bantahan Para Pembantah secara keseluruhan;2. Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang benar dan beritikad baik;3. Menyatakan pelaksanaan isi Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.94/2007 dan No.95/2007 keduanya tanggal 19 Februari 2007 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.9/2007 dan No.10/2007 keduanya tanggal 5 Februari 2007 dalam perkara eksekusi Penetapan Pengadilan Negeri Bandung No.79/Pdt.Eks/2010/HT/PN.Bdg tanggal 10 November 2010 adalah tidak bisa dilaksanakan;.4. Menyatakan Surat Permohonan Pelaksanaan Eksekusi No.50/Kap-Eks/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung No.79/Pdt/Eks/2010/HT/PN.Bdg tanggal 10 November 2010 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan Surat Permohonan Sita Eksekusi No.22/KAP-Eks/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menyatakan Surat Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Lanjutan No.23/KAP-Eks/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menyatakan :a. Akta Perjanjian Kredit Fleksibel No. 12 tanggal 17 Januari 2007, dibuat oleh Diana Indrawati Hermawan, SH., Notaris di Bandung;b. Akta Perjanjian Kredit Angsuran Berjangka No. 13 tanggal 17 Januari 2007, dibuat oleh Diana Indrawati Hermawan, SH., Notaris di Bandung;c. Akta Perjanjian Kredit Angsuran Berjangka No.14 tanggal 17 Januari 2007, dibuat oleh Diana Indrawati Hermawan, SH., Notaris di Bandung;yang dilekatkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No.9/2007 tanggal 5 Februari 2007 Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.94/2007 tanggal 19 Februari 2007 dan atau dilekatkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No.10/2007 tanggal 5 Februari 2007 Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.95/2007 tanggal 19 Februari 2007 telah gugur demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan dan nilai hukum;9. Menyatakan :a. Sertifikat Hak Milik No.91/Ciseureuh Kabupaten Purwakarta tertulis atas nama Andre, Siany, Liliana;b. Sertifikat Hak Milik No.04827/Ciseureuh Kabupaten Purwakarta tertulis atas nama Andre, Siany, Liliana;c. Sertifikat Hak Milik No.24/Hegarmanah Kabupaten Purwakarta tertulis atas nama Tan Tjiong Kai Gunawan Kadarusman;Bebas dari segala bentuk jaminan kredit berdasarkan :Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.94/2007 dan No.95/2007 keduanya tanggal 19 Februari 2007 terbit berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.9/2007 dan No.10/2007 keduanya tanggal 5 Februari 2007 yang dibuat di hadapan Deddy Achmad Chaidir, SH. PPAT di Kabupaten Purwakarta berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit Fleksibel No.12, Akta Perjanjian Kredit Angsuran Berjangka No.13, dan Akta Perjanjian Kredit Angsuran Berjangka No.14, yang ketiganya dibuat tanggal 17 Januari 2007 di hadapan Diana Indrawati Hermawan, SH. Notaris di Bandung.10. Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kls. IA Khusus Bandung No.79/Pdt/Eks/2010/HT/PN.Bdg tanggal 2 April 2014;11. Menangguhkan pelaksanaan eksekusi dalam rangka melaksanakan isi Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.94/2007 dan No.95/2007 keduanya tanggal 19 Februari 2007; dalam perkara eksekusi di Pengadilan Negeri Bandung No.79/Pdt/Eks/2010/HT/PN.Bdg hingga putusan atas perkara bantahan No.93/Pdt/Bth/2014/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Kls. IA Khusus Bandung diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;12. Menghukum terbantah untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pdt.Bant/2014/PN.Bdg,,
Statistik14524