- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PINRANG NOMOR 267/PDT.G/2018/PA PRG., TANGGAL 1 NOVEMBER 2018 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 SAFAR 1440 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR;
- MENETAPKAN HJ. HARIANI BINTI PANGNGORI ISTRI ALMARHUM HARU ALS HARUM ALS LA HARU ALS HARUNG BIN LA CUMANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2017;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH KAPLING MUCHTAR DAN CENCENG.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN POROS PINRANG PAREPARE.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH KAPLING JHONY JOHANNES ALS ASWIEE.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN LORONG JALAN;
- 2 (DUA) PETAK TANAH SAWAH SELUAS 6.136 M2 (ENAM RIBU SERATUS TIGA PULUH ENAM METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KAMPUNG PUNNIA, DESA MARANNU, KECAMATAN MATTIRO BULU, KABUPATEN PINRANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SAWAH HJ. P. SUARNI.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN SAWAH H. BADDU.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN IRIGASI/SALURAN AIR.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH JAU BUNCANG.
- 1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH SELUAS KURANG LEBIH 3.487 M2 (TIGA RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KAMPUNG PUNNIA, KECAMATAN MATTIRO BULU, KABUPATEN PINRANG MASING-MASING :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN IRIGASI/SALURAN AIR.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH MANTUNG.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. BADDU AMIN.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH A. PUNG INTANG MAHMUD.
-
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH PASI LAISI/H. ARSYAD, JUMRIA/HENDRA DAN JALEJJE.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH PATIMAWATI PR BUNRA/ATTO.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN TANI.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH JUMRIA/HENDRA.
- SATU (1) PETAK TANAH KERING ( KEBUN ) SELUAS KURANG LEBIH 675 M2 (ENAM RATUS TUJUH PULUH LIMA METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KAMPUNG SEKKANG, KELURAHAN BENTENGNGE, KECAMATAN WATANG SAWITTO, KABUPATEN PINRANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH TOAHA REPPA DAN ST. MANUSIA JIDA.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH WELLO UMMARENG.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH KANGKA PATIROI, H. GUNAWAN ARIF DAN MANSUR PAKKAJA.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MANSUR PAKKAJA DAN TASSAKKA TALLESSE.
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH KANDACONG SAMAUNA.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MAKKALATTANG.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN IRIGASI/SALURAN AIR.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH H. ARSYAD.
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SAWAH TJAMBO B TULU DAN TJAMULLU B SENNONG.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN SAWAH ITJA TAREKA DAN PANO MANTUNG.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN SAWAH KUNENG B UMMARENG.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN IRIGASI/SALURAN AIR.
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH Y. PARANGAI.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH BUNRU RABBANI.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH ISITA B PARAKKASI, PARAKKASI B MANGESSI DAN KANGKA PATIROI.
- 2 (DUA) PETAK TANAH SAWAH SELUAS KURANG LEBIH 4.400 M2 (EMPAT RIBU EMPAT RATUS METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KAMPUNG SEKKANG, KELURAHAN BENTENGNGE, KECAMATAN WATANG SAWITTO, KABUPATEN PINRANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBALAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH BELAWA B SILALAHI DAN LAWELLO B MANGGORO.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH H. KALATTANG PAITA.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN IRIGASI/SALURAN AIR.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN IRIGASI/SALURAN AIR.
- MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS HARU ALS HARUM ALS LA HARU ALS HARUNG BIN LA CUMANG, MASING-MASING:
- HJ. HARIANI BINTI PANGNGORI/ISTRI MENDAPAT 1/8 (SEPERDELAPAN) BAGIAN;
- HABIL HARUM BIN HARU (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 7/8 (TUJUH PERDELAPAN) BAGIAN;
- MENETAPKAN BAHWA:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH KAPLING MUCHTAR DAN CENCENG.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN POROS PINRANG PAREPARE.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH KAPLING JHONY JOHANNES ALS ASWIEE.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN LORONG JALAN.
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH LAISA B MANGGA.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH LAKUTANA B LABECCU.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH HALIJAH B LAMBUNG DAN MAPPEABANG B LAMBUNG.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH LAKUTANA B LABECCU. (OBJEK 6.9).
- MENETAPKAN BAHWA (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA (ANGKA 7.A DAN 7.B) ADALAH BAGIAN HJ. HARIANI BINTI PANGNGORI. DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAINNYA ADALAH BAGIAN HARU ALS HARUM ALS LA HARU ALS HARUNG BIN LA CUMANG.
- MENETAPKAN BAHWA BAGIAN ALMARHUM HARU ALS HARUM ALS LA HARU ALS HARUNG BIN LA CUMANG JATUH KE TANGAN AHLI WARISNYA, MASING-MASING HJ. HARIANI BINTI PANGNGORI MENDAPAT 1/8 (SEPERDELAPAN) DAN HABIL BIN HARUM MENDAPAT 7/8 (TUJUH PERDELAPAN) BAGIAN;
- MENETAPKAN BAGIAN HJ. HARIANI 1/8 (SEPERDELAPAN) DARI SELURUH HARTA WARISAN DITAMBAH (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA JATUH KE TANGAN AHLI WARIS HJ. HARIANI BINTI PANGNGORI;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DI ATAS KEPADA YANG BERHAK DALAM KEADAAN KOSONG, AMAN DAN BEBAS DARI SEGALA IKATAN HUKUM APAPUN, SESUAI DENGAN BESARNYA BAGIAN MASING-MASING DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA (RIIL), MAKA AKAN DIJUAL LELANG DAN HASILNYA AKAN DIBAGI SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 267/Pdt.G/2018/PA Prg., tanggal 1 November 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Safar 1440 Hijriah, dengan perbaikan amar;
- Menetapkan Hj. Hariani binti Pangngori istri almarhum Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang telah meninggal dunia pada tahun 2017;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kapling Muchtar dan Cenceng.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros Pinrang ? Parepare.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kapling Jhony Johannes Als Aswiee.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong jalan;
- 2 (dua) petak tanah sawah seluas 6.136 M2 (enam ribu seratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Kampung Punnia, Desa Marannu, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Hj. P. Suarni.
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah H. Baddu.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan irigasi/saluran air.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah Jau Buncang.
- 1 (satu) petak tanah sawah seluas kurang lebih 3.487 M2 (tiga ribu empat ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kampung Punnia, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang masing-masing :
- Sebelah Utara berbatasan dengan irigasi/saluran air.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Mantung.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah H. Baddu Amin.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah A. Pung Intang Mahmud.
-
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Pasi Laisi/H. Arsyad, Jumria/Hendra dan Jalejje.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Patimawati PR Bunra/Atto.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan tani.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sawah Jumria/Hendra.
- Satu (1) petak tanah kering ( Kebun ) seluas kurang lebih 675 M2 (enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Kampung Sekkang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Toaha Reppa dan St. Manusia Jida.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Wello Ummareng.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kangka Patiroi, H. Gunawan Arif dan Mansur Pakkaja.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Mansur Pakkaja dan Tassakka Tallesse.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kandacong Samauna.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Makkalattang.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan irigasi/saluran air.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Arsyad.
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Tjambo B Tulu dan Tjamullu B Sennong.
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Itja Tareka dan Pano Mantung.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah Kuneng B Ummareng.
- Sebelah Barat berbatasan dengan irigasi/saluran air.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Y. Parangai.
- Sebelah Timur berbatasan dengan saluran air.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah Bunru Rabbani.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah Isita B Parakkasi, Parakkasi B Mangessi dan Kangka Patiroi.
- 2 (dua) petak tanah sawah seluas kurang lebih 4.400 M2 (empat ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Sekkang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebalah Utara berbatasan dengan tanah sawah Belawa B Silalahi dan Lawello B Manggoro.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah H. Kalattang Paita.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan irigasi/saluran air.
- Sebelah Barat berbatasan dengan irigasi/saluran air.
- Menetapkan bagian ahli waris Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang, masing-masing:
- Hj. Hariani binti Pangngori/istri mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Habil Harum bin Haru (anak laki-laki) mendapat 7/8 (tujuh perdelapan) bagian;
- Menetapkan bahwa:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kapling Muchtar dan Cenceng.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros Pinrang ? Parepare.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kapling Jhony Johannes Als Aswiee.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong jalan.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Laisa B Mangga.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Lakutana B Labeccu.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah Halijah B Lambung dan Mappeabang B Lambung.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah Lakutana B Labeccu. (Objek 6.9).
- Menetapkan bahwa (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada (angka 7.a dan 7.b) adalah bagian Hj. Hariani binti Pangngori. dan (seperdua) bagian lainnya adalah bagian Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang.
- Menetapkan bahwa bagian almarhum Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang jatuh ke tangan ahli warisnya, masing-masing Hj. Hariani binti Pangngori mendapat 1/8 (seperdelapan) dan Habil bin Harum mendapat 7/8 (tujuh perdelapan) bagian;
- Menetapkan bagian Hj. Hariani 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta warisan ditambah (seperdua) bagian dari harta bersama jatuh ke tangan ahli waris Hj. Hariani binti Pangngori;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa sebagaimana disebutkan di atas kepada yang berhak dalam keadaan kosong, aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun, sesuai dengan besarnya bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka akan dijual lelang dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 20/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | H. Mame Sadafal., Brdra. Hj. Munawwarah |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA A QUO. DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; 2. MENYATAKAN, HARU ALS HARUM ALS LA HARU ALS HARUNG BIN LA CUMANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 17 MARET 2015, SEBAGAI PEWARIS; 3. MENETAPKAN : A. HABIL HARUM BIN HARU ALS HARUM ALS LA HARU ALS HARUNG BIN LA CUMANG, ADALAH ANAK KANDUNG HARU ALS HARUM ALS LA HARU ALS HARUNG BIN LA CUMANG; B. HJ. HARIANI BINTI PANGNGORI ADALAH ISTRI ALMARHUM HARU ALS HARUM ALS LA HARU ALS HARUNG BIN LA CUMANG; SEBAGAI, AHLI WARIS ALMARHUM HARU ALS HARUM ALS LA HARU ALS HARUNG BIN LA CUMANG; 5.1. 1 (SATU) PETAK TANAH KERING ( KAPLING ) DENGAN UKURAN LUAS KURANG LEBIH 603 M2 (ENAM RATUS TIGA METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KAMPUNG SEKKANG, KELURAHAN BENTENGNGE, KECAMATAN WATANG SAWITTO, KABUPATEN PINRANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : 5.4. (SATU) PETAK TANAH SAWAH SELUAS KURANG LEBIH 3.500 M2 ( TIGA RIBU LIMA RATUS METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KAMPUNG ALUPPANG PADAKALAWA, KECAMATAN MATTIRO BULU, KABUPATEN PINRANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH SAWAH HASMINAH KASSE. 5.5. 1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH SELUAS KURANG LEBIH 4.824 M2 (EMPAT RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH EMPAT METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI SEKKANG, KELURAHAN BENTENGNGE, KECAMATAN WATANG SAWITTO, KABUPATEN PINRANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : 5.7. 1 (SATU) PETAK TANAH KERING (KEBUN) SELUAS KURANG LEBIH 5.900 M2 (LIMA RIBU SEMBILAN RATUS METER PERSEGI ) YANG TERLETAK DI KAMPUNG SEKKANG, KELURAHAN BENTENGNGE, KECAMATAN WATANG SAWITTO, KABUPATEN PINRANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : 5.8. 1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH DENGAN LUAS KURANG LEBIH 2.000 M2 (DUA RIBU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI SEKKANG, KELURAHAN BENTENGNGE, KECAMATAN WATANG SAWITTO, KABUPATEN PINRANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : 5.9.1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH SELUAS KURANG LEBIH 2.750 M2 ( DUA RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH METER PERSEGI ) YANG TERLETAK DI SEKKANG, KELURAHAN BENTENGNGE, KECAMATAN WATANG SAWITTO, KABUPATEN PINRANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : ADALAH HARTA WARIS YANG DITINGGALKAN OLEH ALMARHUM HARU ALS HARUM ALS LA HARU ALS HARUNG BIN LA CUMANG, YANG HARUS DIBAGI KEPADA AHLI WARISNYA; A. HARTA BERUPA 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH BATU(PERMANEN) DENGAN UKURAN KURANG LEBIH 14 METER X 9 METER YANG TERLETAK DI KAMPUNG SEKKANG, KELURAHAN BENTENGNGE, KECAMATAN WATANG SAWITTO, KABUPATEN PINRANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : (OBJEK 6.1). B. 2 (DUA) PETAK TANAH SAWAH SELUAS KURANG LEBIH 4.351 M2 (EMPAT RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH SATU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI SEKKANG, KELURAHAN BENTENGNGE, KECAMATAN WATANG SAWITTO, KABUPATEN PINRANG, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA ALMARHUMHARU ALS HARUM ALS LA HARU ALS HARUNG BIN LA CUMANG DAN HJ. HARIANI BINTI PANGNGORI; |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama a quo. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan, Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Maret 2015, sebagai pewaris; 3. Menetapkan : a. Habil Harum bin Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang, adalah anak kandung Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang; b. Hj. Hariani binti Pangngori adalah istri almarhum Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang; Sebagai, ahli waris almarhum Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang; 5.1. 1 (satu) petak tanah kering ( Kapling ) dengan ukuran luas kurang lebih 603 M2 (enam ratus tiga meter persegi) yang terletak di Kampung Sekkang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : 5.4. (satu) petak tanah sawah seluas kurang lebih 3.500 M2 ( tiga ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Aluppang Padakalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah Hasminah Kasse. 5.5. 1 (satu) petak tanah sawah seluas kurang lebih 4.824 M2 (empat ribu delapan ratus dua puluh empat meter persegi) yang terletak di Sekkang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : 5.7. 1 (satu) petak tanah kering (Kebun) seluas kurang lebih 5.900 M2 (lima ribu Sembilan ratus meter persegi ) yang terletak di Kampung Sekkang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : 5.8. 1 (satu) petak tanah sawah dengan luas kurang lebih 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) yang terletak di Sekkang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : 5.9.1 (satu) petak tanah sawah seluas kurang lebih 2.750 M2 ( dua ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi ) yang terletak di Sekkang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah harta waris yang ditinggalkan oleh almarhum Haru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang, yang harus dibagi kepada ahli warisnya; a. Harta berupa 1 (satu) Unit Bangunan Rumah Batu(Permanen) dengan ukuran kurang lebih 14 Meter X 9 Meter yang terletak di Kampung Sekkang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : (Objek 6.1). b. 2 (dua) petak tanah sawah seluas kurang lebih 4.351 M2 (empat ribu tiga ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Sekkang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah harta bersama antara almarhumHaru als Harum als La Haru als Harung bin La Cumang dan Hj. Hariani binti Pangngori; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2019/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2019/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 865 K/Ag/2019
Banding : 20/Pdt.G/2019/PTA.Mks.
Statistik11953