Putusan PTA MEDAN Nomor 71/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Harahap |
Hakim Anggota | Jasiruddin, H. M. Anshary Mk |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding.2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Nomor 943/Pdt.G/2014/PA.LPK, tanggal 01 April 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Akhir 1436 Hijriyah.MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat/Terbanding (TERBANDING) terhadap Penggugat/Pembanding (PEMBANDING);3. Menetapkan harta bersama Penggugat/Pembanding dan Tergugat/ Terbanding, sebagai berikut:A. Benda tidak bergerakA.1. obyek perkara nomor A1 gugatan, sebidang tanah berukuran 8x20 m berikut bangunan ruko 2 (dua) pintu permanen di atasnya lantai keramik, atap seng, dinding batu, dilengkapi dengan aliran listrik yang terletak di jalan Karya, Pasar IV Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Misnan; - Sebelah Selatan berbatas dengan jalan; - Sebelah Barat berbatas dengan bangunan Misnan; - Sebelah Utara berbatas dengan rumah Ibu Sri.A.2. Obyek perkara nomor A2 gugatan, sebidang tanah berukuran 12 x 18 m berikut bangunan rumah permanen di atasnya, yang terletak di jalan Tani Bersaudara, Desa Deli Tua, Kecamatan Namurambe, Kabupaten Deli Serdang, berupa rumah 2 (dua) blok H Nomor 7 ? 8, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur dengan rumah Citra; - Sebelah Selatan dengan rumah bapak Andre; - Sebelah Barat dengan rumah Ibu Inayah; - Sebelah Utara dengan Jalan Tani/Gang Tani.A.3. Obyek perkara Nomor A3 gugatan, sebidang tanah berukuran 9 x 18 m berikut bangunan rumah permanen tingkat 2 (dua) di atasnya yang terletak di Jalan karya Wisata Gedung Johor Perumahaan Villa I Blok G Nomor 14, Desa Deli Tua, Kecamatan Namurambe, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Karya Wisata; - Sebelah Selatan berbatas dengan rumah kosong; - Sebelah Barat berbatas dengan rumah Bapak Pangaribuan; - Sebelah Utara berbatas dengan pos Satpam;A.4. Obyek perkara Nomor A5 gugatan, sebidang tanah seluas 9 x 40m berikut bangunan ruko 2 (dua) pintu permanen diatasnya, yang terletak di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas: - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Besar; - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bapak Sarul; - Sebelah Barat berbatas dengan rumah kosong; - Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Bapak Ucok.B. Benda bergerakB.1. Obyek perkara nomor B8, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, tahun pembuatan 2013, nomor polisi BK 5654 AND;B.2. Obyek perkara nomor B9, yaitu 1 (satu) set lemari pakaian 3 (tiga) pintu terbuat dari jati;B.3. Obyek perkara nomor B10, yaitu 1 (satu) set tempat tidur merk Spring Bed, ukuran 6 (enam) kaki;B.4. Obyek perkara nomor B12, yaitu mesin cuci merk Polytron, ukuran jumbo.4. Menetapkan bagian Penggugat/Pembanding dan Tergugat/ Terbanding dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 3 amar putusan ini masing-masing sebesar (seperdua bagian);5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan bagian Penggugat/ Pembanding dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam point angka 3 dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilaksanakan pembagian melalui kantor lelang negara.6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Namurambe, Kabupaten Deli Serdang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;7. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selainnya;8. Membebankan kepada Pengugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), dan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 943/Pdt.G/2014/PA.LPK
Statistik7620