- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tual tanggal 8 Juli 2019 Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Tul yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah orang yang berhak atas obyek sengketa berupa sebidang tanah hak milik seluas 111 M2 Sertipikat Hak Milik Nomor 00485/Kelurahan Ohoijang Watdek dan sebuah bangunan rumah yang dibangun diatasnya yang terletak diatasnya yang terletak di Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara yang batas-batasnya yuridis formil tercantum dalam Surat Ukur tanggal 02 Pebruari 2009 No. 09/Ohoijang/2009, namun secara faktanya, batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah milik Ipa Jahra Alhamid ;
- Sebelah Selatan dengan Jalan Taripang ;
- Sebelah Timur dengan tanah milik Hi. Hamza ;
- Sebelah Barat dengan tanah milik Hj. Kumalasari ;
- Menyatakan penguasaan Tergugat atas obyek sengketa adalah penguasaan tanpa hak yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk keluar dari obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan aman ;
- Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, telah mengakibatkan Penggugat menderita kerugian yaitu kehilangan keuntungan yang diharapkan pertahunnya sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta ruiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Kepada Penggugat pertahun sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta ruiah) yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tual, sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan/di eksekusi ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Menghukum Terrgugat sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 42/PDT/2019/PT AMB |
|
Nomor | 42/PDT/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Usaha Ginting |
Hakim Anggota | Brtumpal Napitupulu, Darsono Syarif Rianom |
Panitera | Joseph Hukubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PDT/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 42/PDT/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2018/PN Tul
Banding : 42/PDT/2019/PT AMB
Statistik10430