Putusan PN GORONTALO Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Gto |
|
Nomor | 1/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan PHK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Thahir Tommy Haras |
Panitera | Fony Uloli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebahagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang ? Undang Ketenagakerjaan.3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa : - Uang Pesangon7 bulan X Rp. 1.600.000.- X 1 = Rp. 11.200.000.-- Uang Penghargaan Masa Kerja - 3 bulan X Rp. 1.600.00.- = Rp. 4.800.000.- J u m l a h = Rp. 16.000.000.-- Uang Penggantian Hak 15 % dari uang Pesangon sebesar =Rp. 2.400.000.-- Upah bulan September 2015 = Rp. 925.000,-- Upah bulan Oktober 2015 = Rp. 1.600.000,-- Selisih Upah Tahun 2015 ( 8 x Rp.100.000,-) = Rp. 800.000,- T o t a l = Rp. 21.725.000,- ( dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah )4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.; 5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 377 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 1/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Gto
Statistik12448