- 1 (satu) bendel foto copian Buku tanah yang pada halaman pertama tertera Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Gondanglegi yang sebagian besar kondisi bekas terbakar di lantai dua kamar nomor sebelah Utara;
Putusan PN MALANG Nomor 621/Pid.B/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 621/Pid.B/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Sugiyanto, Hakim Anggota 1: Benny Sudarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa VEBRY WIRANTA VURCHON tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Perusakan Terhadap Barang Milik Orang Lain. , sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun ; 3. Menyatakan barang bukti: a. 4 (empat) buah kursi warna cokelat bekas terbakar di lantai dua kamar pojok sebelah Barat; b. 1 (satu) buah meja kayu warna hitam bekas terbakar dilantai dua kamar sebelah Barat; c. 1 (satu) buah pir spring bed kondisi bekas terbakar dilantai dua kamar sebelah pojok timur; d. 5 (lima) potong baju dalam bekas kondisi bekas terbakar dilantai dua kamar sebelah Utara; e. 1 (satu) bendel berkas foto copy-an yang terdiri dari; - 1 (satu) bendel foto copian Surat Ukur Nomor: 00293 /Tulungrejo/ 2014 dalam kondisi sebagian besar halamannya sudah terbakar; - 1 (satu) bendel foto copian Formulir Setoran angsuran dalam kondisi sebagian besar halamanya sudah terbakar; - 1 (satu) bendel foto copian Ijazah Sekolah Menengah negeri 1 Ngantang atas nama Syntia Ratna dalam kondisi sebagian besar halamanya sudha terbakar; f. 1 (satu) buah almari kaca dalam kondisi pecah terletak di lantai dua sebelah utara tangga yang didalamnya berisi: - 10 (sepuluh) buah Tupper ware warna merah, ungu, hijau, orange, dan biru dalam kondisi leleh; - 1 (satu) buah mesin blender; g. 1 (satu) bendel Foto Kopi sertifikat Nomor hak milik No.7, surat ukur No. 594.12/441 tahun 1981 yang terletak di lantai satu kamar sebelah barat tepatnya didalam almari dibawah tumpukan pakaian; h. 2 (dua) drum jirigen warna biru ukuran 25 liter; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1240 K/Pid/2019
Pertama : 621/Pid.B/2018/PN Mlg
Statistik21384