Putusan PT AMBON Nomor 52/PID/2019/PT AMB |
|
Nomor | 52/PID/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Darsono Syarif Rianom |
Hakim Anggota | Usaha Ginting, Br Satriyo Budiyono |
Panitera | Prima Stella Kayadoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 23 Juli 2019 Nomor 164/Pid.B/2019/PN Amb, yang dimintakan banding, sekedar mengenai pengurangan masa penangkapan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa ARIS LA ODE alias ARIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?, sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIS LA ODE alias ARIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade dengan No. Pol. : DE 3882 LV, nomor rangka : MH1JBM218GK0101, nomor mesin : JBM2E1013171; Dikembalikan kepada saksi korban la ode muhammad ali alias LA MADE; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/PID/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 52/PID/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.B/2019/PN Amb
Banding : 52/PID/2019/PT AMB
Statistik4920