Putusan PN SANGGAU Nomor 337Pid.B/2016/PN Sag |
|
Nomor | 337Pid.B/2016/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Maulana Abdillah, John Malvino Seda Noa Wea |
Panitera | Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa M.Teri Bin Muhammad Isa (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penistaan Dengan Tulisan" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 4 (empat) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 ( tiga ) surat kabar pilar edisi 114 tanggal 20 September 2015 s/d tanggal 20 Oktober 2015, edisi 115 tanggal 20 Oktober 2015 s/d 20 Desember 2015.- 1 (satu) berkas HGU (hak Guna Usaha) atas nama Bintang Harapan Desa (foto Copy). - 2 (dua) lembar bukti pelunasan pajak (foto Copy). Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 770 K/PID/2017
Banding : 28/PID/2017/PT KALBAR
Pertama : 337/Pid.B/2016/PN Sag
Statistik14624