Putusan PN WAINGAPU Nomor 12/Pdt.G/2019/PN. Wgp. |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2019/PN. Wgp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Emmy H. Saputro, A. A. Ayu Dharma Yanthi. |
Panitera | - Yansye Margaritha Adoe |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Penggugat Pemilik yang Sah atas Tanah Sengketa;3. Menyatakan hukum Ke-2 bidang obyek tanah sengketa yang luas, letak serta batas-batas sebagaimana tersebut dibawah ini adalah milik NDUNA ANDUNG dan sah milik Penggugat;A. TANAH BIDANG I : Bidang tanah kering seluas 4.210 M yang terletak di RT 007/RW 004, Dusun Maujawa, Desa Kadumbul, Kec. Pandawai, Kab. Sumba Timur berdasarkan Surat Ukur Gambar Situasi Nomor : 1499/1991 bersertifikat Hak Milik Nomor : 132 atas nama NDUNA ANDUNG dan batas-batas sebagai berikut :Timur : berbatasan dengan tanah milik Jhon Elisa ManuBarat : berbatasan denganJalan DesaUtara : berbatasan denganJalan DesaSelatan : berbatasan dengan tanah milik Stefanus Maramba LewaB. TANAH BIDANG II :Bidang tanah kering seluas 13.730 M yang terletak di RT 007/RW 004, Dusun Maujawa, Desa Kadumbul, Kec. Pandawai, Kab. Sumba Timur berdasarkan Surat Ukur Gambar Situasi Nomor : 1625/1992 bersertifikat Hak Milik Nomor : 367 atas nama NDUNA ANDUNG dan batas-batas sebagai berikut :Timur : berbatasan dengan Jalan DesaBarat : berbatasan dengan tanahmilik Nikodemus HawuUtara : berbatasan dengan tanah milik Abraham Hawu HumbaSelatan : berbatasan dengan Jalan Raya Waingapu ? Umalulu4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 132 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 367 a/n NDUNA ANDUNG agar dapat dikembali kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah sengketa secara melawan hak baik berupa menggarap dan mengerjakan diatas tanah sengketa maupun kegiatan lainnya harus dihukum menghentikan segala aktifitas diatas tanah sengketa dan mengosongkannya serta mengembalikannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan bantuan pihak keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia;6. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 132 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 367 a/n NDUNA ANDUNG yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Timur Memiliki Pembuktian Yang Sifatnya Mengikat Serta Alas Hak Yang Sempurna;7. Menyatakan Hukum obyek tanah sengketa bukanlah hak milik yang sah dari Tergugat I dan Tergugat II maka seluruh peralihan hak dan atau peralihan hak yang bukan dari semasa hidupnya Alm. NDUNA ANDUNG sebagai pemilik tanah yang Sah, atau siapa saja yang tidak diketahui oleh Penggugat harus dinyatakan tidak sah dan bukan sebagai alat Bukti Otentik yang bersifat mengikat dan bukan sebagai Bukti yang Sempurna;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.496.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2019/PN._Wgp..zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2019/PN._Wgp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2564 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 176 PK/Pdt/2022
Banding : 180/PDT/2019/PT KPG
Pertama : 12/Pdt.G/2019/PN Wgp
Statistik241118