- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvesi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan tanah sawah yang terletak di Desa Barabung, Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dengan luas 2094 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Khatijah dan M. Nur Daud;
- Sebelah Timur berbatas dengan sawah M. Nur Daud dan saluran Irigasi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan saluran irigasi;
- Sebelah Barat berbatas dengan sawah Fauziah;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa secara tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.00103 tanggal 09 Desember 2016 adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.00103 tanggal 09 Desember 2016 tidak memiliki kuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkannya kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa beban apapun;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 2.591.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JANTHO Nomor 20/Pdt.G/2017/PN jth |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2017/PN jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mustabsyirahbr Hakim Anggota Saptika Handhini |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI A. Dalam Eksepsi: B. Dalam Pokok Perkara: adalah sah harta milik Penggugat; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2001 K/Pdt/2019
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN-Jth
Statistik10418