- Menyatakan TerdakwaH. Alfian Amuratidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dari Surat Dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaH. Alfian Amuratersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja menggunakan akte yang seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya?;
- Menghukum TerdakwaH. Alfian Amuraoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel salinan Akta Perubahan Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun Jakarta No.12 tanggal 26 Oktober 2004;
- 1 (satu) lembar SK YPPIC Jakarta No.6/DP-YPPIC I/2006 tanggal 2 Januari 2006 dan 1 (satu) lembar lampiran pengangkatan ALFIAN AMURA, Akta Perikatan Jual Beli No.2 Tanggal 8 Oktober 2012/minuta yang tidak dilakukan perubahan yang dikeluarkan oleh Virgilio De Jesus Conceicao, S.H.;
- Akta Perikatan Jual Beli No.2 Tanggal 8 Oktober 2012/minuta yang tidak dilakukan perubahan yang dikeluarkan oleh Virgilio De Jesus Concecao, S.H.;
- 1 (satu) lembar lampiran SK YPPIC Jakarta No.013/DP-YPPIC/V/2006 tanggal 11 Mei 2006 mengangkat Alfian Amura sebagai Ketua I YPPIC Jakarta;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Dirjen AHU kepada SOEKARDIMAN, S.H. tanggal 10 Agustus 2006, yang diterima oleh SOEKARDIMAN, S.H. tanggal 30 Nopember 2009 dari ALFIAN AMURA;
- 1 (satu) lembar surat YPPIC Jakarta No. 014/A/YPPIC/2008 tanggal 20 Mei 2008 perihal mohon menjadi Ketua Umum yaitu Prof. MUHSIN SOELEIMAN, S.H.;
- 1 (satu) lembar SK Dewan Pembina YPPIC Jakarta No.019/DP/YPPIC/XII/2008, tanggal 24 Desember 2008 dan 1 (satu) lembar lampiran pengangkatan Alfian Amura Ketua I YPPIC Jakarta;
- 1 (satu) lembar daftar rekapitulasi hutang UIC periode kepengurusan ALFIAN AMURA sebagai Ketua I YPPIC Jakarta tahun 2006 - September 2008 total Rp.2.465.759.887;
- 2 (dua) lembar SK YPPIC tanggal 6 Maret 2009 tentang pemberhentian Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta yang ditanda-tangani oleh MOHAMMAD IQBAL SALI, S.H. selaku Ketua Umum;
- 2 (dua) lembar SK Dewan Pembina YPPIC Jakarta No.027/DP-YPPIC/X/2009 tanggal 31 Oktober 2009 tentang penyesuaian dan perubahan pengurus YPPIC Jakarta;
- 2 (dua) lembar SK Dewan Pembina YPPIC Jakarta No.028/DP-YPPIC/X/2009 tanggal 31 Oktober 2009 tentang penyesuaian dan perubahan pengurus YPPIC Jakarta;
- 1 (satu) bundel salinan Akta pernyataan keputusan rapat pembina YPPIC Jakarta No.01 tanggal 2 Nopember 2009;
- 1 (satu) bundel salinan Penetapan Putusan PN. Jakarta Timur Nomor 28/Pdt.P/2010/PN.Jkt.Tim. tanggal 2 September 2010 perihal pemberhentian kepengurusan M. Iqbal Salim dan Alfian Amura;
- 1 (satu) bundel fotocopy minuta akta berita acara rapat YPUIC Nomor: 32 tanggal 11 Nopember 2010 yang dibuat oleh ALFIAN AMURA, S.H. dan 1 (satu)bundel fotocopyAkta Nomor 32 tanggal 11 Nopember 2010;
- 1 (satu) bundel salinanPenetapanPutusan Mahkamah Agung RI Nomor 90 K/PDT/2011, tanggal 18 Juli 2011 perihal pemberhentian kepengurusan M. Iqbal Salim dan ALFIAN AMURA adalah sah;
- 2 (dua) lembar surat jawaban SOEKARDIMAN, S.H.ke Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Januari 2011;
- 3 (tiga) lembar surat kronologis pembuatanAkteNomor 02 oleh Soekardiman, S.H.;
- 1 (satu) bundelPenetapan PN.Jakarta Timur Nomor:315/Pdt.P/2011/PN.Jkt.Tim.tanggal 9 Maret 2011 perihal ijin untuk YPPIC mengurus ke Ditjen AHU Kemenkum HAM RI guna mendapatkan status badan hukum;
- 1 (satu) lembarSuratPernyataan dari Ny. ILYA WALEIDA SOEPRAPTO MANGUNSADJITO tanggal 30 Juli 2013;
- 1 (satu) lembarSuratPernyataan dari MUHAMMAD TAUHID tanggal 20 Agustus 2013;
- 1 (satu) lembar asli surat dari Kemenkum Ham RI DIRJEN AHU Nomor:AHU-AH.01.06.1238 tanggal 18 Desember 2013 perihal Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun telah diterima dan dicatat dalamDaftar Yayasan;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisirAktaNomor: 60 tanggal 19 April 1977 mengenai Yayasan Universitas Ibnu Chaldun dan bukti daftar padaPanitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 1984;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir minuta akta perubahan No.02 tanggal 5Maret 1999;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir bukti pendaftaran salinan akta perubahan nomor 02 tanggal 05 Maret 1999;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir salinanAktaPerubahan Nomor: 16 tanggal 26 mei 2006;
- 1 (satu) bundel asli salinanPutusan PTUN Nomor: 42/G/2011/PTUN.JKT.tanggal 8 September 2011;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir salinan putusan banding No.241/B/2011/PT.TUN.JKT. tanggal 1 Maret 2012;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir salinan putusan kasasi No.347/K/TUN/2012 tanggal 6 Februari 2013;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir penerimaan dan registrasi berkas perkara PT TUN tanggal 28 November 2014 dan akta permohonan PK;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisirSuratWasiat DR. H. AMURA tanggal 14 Oktober 1998;
- 1 (satu) bundel copy legalisirPenetapanPengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 399/Pdt.P/2010/PN.Jkt.Tim.tanggal 18 Juni 2010;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir SK Pengangkatan MUKHSIN SULAINMAN, S.H. selaku Sekretaris Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Tanggal 15 Desember 1974;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat ketetapan penghentian penyidikan atas perkara menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik atas akta No.2 tanggal 5 Maret 1999;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: C2-HT.01.02.A-2327 tanggal 10 Agustus 2006 dan surat keterangan Notaris SOEKARDIMAM, S.H. tanggal 5 Desember 2006 perihal pemberitahuan bahwa YPPIC dalam proses persetujuan pengesahan menjadi badan hukum di Depkumham RI;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat SOEKARDIMAN, S.H. tanggal 24 Januari 2011 perihal surat direktur perdata Nomor: c2-HT.01.02.A-2327 yang tidak sampai ke alamat yang dituju;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir surat Kementrian Hukum dan HAM Lampiran AHU2.AH.01.04.55 tanggal 16 Juni 2014 perihal Klarifikasi dan Penjelasan;Yang disita dari AHABA ISHAK, S.H.; fotocopy surat seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir dorslagh berita acara rapat YPUIC No.32 tanggal 11 Nopember 2010;
- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Wasiat Prof. Drs. H. Amura tanggal 14 Oktober 1998;
- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keterangan Waris ahli waris alm. Prof. Drs. H. AMURA tanggal 3 Maret 2004;
- 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir surat pelimpahan wasiat dari Hj. MARIA ULFAH kepada H. ALFIAN AMURA tanggal 17 Pebruari 2005;
- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Pernyataan ahli waris alm. DRS. H.M. ZIDNI NOERI tanggal 10 September 2009 dan fotocopy KTP para ahli waris;
- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Pernyataan ahli waris MUHAMMAD TAUHID tanggal 25 Oktober 2010 dan fotocopy KTP ahli waris;
- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keterangan ahli waris alm. Prof. DR. BAHDER DJOHAN (ILYA WALEIDA SOEPRAPTO MANGUNSADJITO) tanggal 27 Oktober 2010;
- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat pernyataan H. ALFIAN AMURA selaku ahli waris alm. PROF. DRS. H. AMURA dan ahli waris pendiri YPUIC tanggal 28 Oktober 2010 menyatakan MUHAMMAD TAUHID selaku ahli waris alm. Drs. H.M. ZIDNI NURI;
- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Pernyataan ahli waris ILYA WALEIDA SOEPRAPTO MANGUNSADJITO tanggal 8 Nopember 2010;
- 4 (empat) lembar photo ALFIAN AMURA dan MUHAMMAD TAUHID saat penandatanganan Akta Berita Acara Rapat YPUIC No.32 tanggal 11 Nopember 2010.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 367/Pid.B/2017/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 367/Pid.B/2017/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu Pidana Umum |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Bari A. Rahim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antonius Simbolon, Br Hakim Anggota Dwi Dayanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jara Lumban Raja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. 1 (satu) bundel salinan Akta Perubahan No.2 tanggal 5 Maret 1999; 2. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan perubahan stempel dari YPUIC menjadi YPPIC Jakarta bulan Januari 2000; 3. 1 (satu) lembar SK Dewan Pendiri YPPIC No.04/DP/YPPIC/VI/2002 tanggal 14 Juni 2002 yang ditanda-tangani oleh Prof. Drs. H. AMURA dan 2 (dua) lembar lampiran pengangkatan ALFIAN AMURA sebagai pengurus YPPIC Jakarta; Yang disita dari RUSNALDY, S.H.;fotocopy-nyadisimpan di Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pid.B/2017/PN Jkt.Tim
Banding : 314/PID/2019/PT DKI
Statistik557316