Putusan PN MATARAM Nomor 75/Pid.Sus/2015/PN Mtr |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2015/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | - Pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Bagus Irawan . |
Hakim Anggota | Husnul Khotimah, - A.a. Putu Ngurah Rajendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I MADE SUDANA alias MADE alias INDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan permufakatan jahat.----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MADE SUDANA alias MADE alias INDRA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.---------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.----------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------? 4 (empat) poket kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan seberat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram ; ----------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) potong celana panjang jenis jeans warna hitam merk Lea milik I MADE SUDANA Alias MADE Alias INDRA ; ------------------------------------------? 3 (tiga) bungkus plastik klip putih transparan ; ---------------------------------------? 2 (dua) buah korek api gas ; --------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah botol plastik air mineral merk Narmada ; ---------------------------? 2 (dua) buah potongan pipet plastik masing-masing berwarna putih dan putih bergaris merah. -----------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara lain.-------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ).------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2015/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2015/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PID/2015/PT.MTR.
Pertama : 75/Pid.Sus/2015/PN.Mtr
Statistik5933