Putusan PT BANDA ACEH Nomor 04/PID.Tipikor/2015/PT-BNA |
|
Nomor | 04/PID.Tipikor/2015/PT-BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Widiono, Mba. |
Hakim Anggota | Adi Dachrowi Sa, H. Rusydi |
Panitera | T. Rusli Zakaria |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ??? Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa tersebut ;??? Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Acehtanggal 03 Desember 2014, Nomor.32/Pid-Sus/TPK/2014/PN-BNA, sekedar lamanyapidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan pengembalian uang sebesarRp. 193.246.000 (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam riburupiah) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;halaman 55 Perkara Tipikor. No. 04/Pid.Tipikor/2015/PT-BNA1.Menyatakan Terdakwa, Drs. H. Jauharuddin,M.M Bin M. Yusuf, tersebut diatastidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.2.Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.3.Menyatakan Terdakwa Drs. H. Jauharuddin,M.M Bin M. Yusuf tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidanaKorupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan ;5.Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ;6.Menetapkan agar barang bukti berupa :1. Surat Perjanjian Kontrak (kontrak) Nomor:04.a/PPK-PGK/Kemenag-Agara/2012 tanggal 21 Maret 2012 Paket Pekerjaan Penyedia Jasa KonsultansiPerencanaan Tekhnis Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab.Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2012;2. 1 (satu) Bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan Konsultan Pengawas TerhadapPembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara;3. 1 (satu) Bundel Berita Acara Hasil Pelelangan, tanggal 16 Juli 2012;4. Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh TenggaraNomor:Kd.01.03/KS.01.1/02/2012 tanggal 09 Agustus 2012 tentang PenetapanPanitia Lelang Pembangunan Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh TenggaraTA 2012;5. 1 (satu) Bundel Laporan Evaluasi Seleksi Sederhana terhadap PerencanaanTekhnis Pembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh TenggaraTA 2012;6. 1 (satu) Bundel Laporan Evaluasi Pelelangan Pembangunan Gedung KantorKemenag Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai TA 2012;7. 1 (satu) Bundel Laporan Evaluasi Seleksi Sederhana Pelelangan PengawasanKantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara TA 2012; halaman 56 Perkara Tipikor. No. 04/Pid.Tipikor/2015/PT-BNA8. Surat Permintaan Pembayaran Termyn I sebesar 100% Pekerjaan PenyediaanJasa Konsultansi Perencanaan Tekhnis Pembangunan Gedung KantorKementrian Agama Kab. Aceh Tenggara TA 2012,Nomor:015/CV.BIRAR/X/2012 tanggal 10 Oktober;9. Surat Persetujuan Pembayaran Uang Muka Kerja Nomor:06.a/PPKPGK/Kemenag-Agara/2012 tanggal 15 Oktober 2012;10.1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran lunas100% Biaya Perencanaan Tekhnis Pembangunan Gedung Kantor KementrianAgama Kab. Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2012, sebesar Rp. 120.960.000,-(seratus dua puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah),Nomor:460320B/105/110 tanggal 25 Oktober 2012;11. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran lunas20% Uang Muka Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung KantorKementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai Tahun Anggaran2012, sebesar Rp. 562.428.416,- (lima ratus enam puluh dua juta empat ratusdua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus enambelas rupiah), Nomor:460207B/105/110 tanggal 18 Oktober 2012;12. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran lunas100% Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian AgamaKab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai Tahun Anggaran 2012, sebesar Rp.2.109.106.555,- (dua milyar seratus sembilan juta seratus enam ribu lima rauslima puluh lima rupiah), Nomor:461346B/105/110 tanggal 17 Desember2012;13. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran lunas 5%Biaya Retensi Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Kantor KementrianAgama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai Tahun Anggaran 2012, sebesarRp. 140.607.105,- (seratus empat puluh juta enam ratus tujuh juta seratus limarupiah), Nomor:461451B/105/110 tanggal 18 Desember 2012;14. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), PembayaranHonorarium Panitia Pelelangan Pembangunan Kontruksi PembangunanGedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) LantaiTahun Anggaran 2012 untuk 5 (lima) Orang, sebesar Rp. 5.700.000,- (limajuta tujuh ratus ribu rupiah), Nomor:461403B/105/110 tanggal 18 Desember2012; halaman 57 Perkara Tipikor. No. 04/Pid.Tipikor/2015/PT-BNA15. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), PembayaranHonorarium Panitia Pelelangan Pembangunan Kontruksi PembangunanGedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) LantaiTahun Anggaran 2012 untuk 5 (lima) Orang, sebesar Rp. 4.275.000,- (empatjuta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Nomor:461442B/105/110tanggal 18 Desember 2012;16. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), PembayaranHonorarium Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan KantorKementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai Tahun Anggaran2012 untuk 5 (lima) Orang, sebesar Rp. 3.185.000,- (tiga juta seratus delapanpuluh lima rupiah), Nomor:461402B/105/110 tanggal 18 Desember 2012;17. Surat Perjanjian (Kotrak) Peket Pekerjaan Penyediaan Jasa KonsultansiPengawasan Supervisi Pembangunan Gedung Kantor Kementrian AgamaKab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai T.A 2012 Nomor:04.b/PPKPGK/Kemenag-Agara/ 2012 tanggal 14 September 2012;18. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran lunasuang muka 20% Pekerjaan Pengawasan Supervisi Pembangunan GedungKantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2012,sebesar Rp. 16.861.092,- (enam belas juta delapan ratus enam puluh satu ribusembilan puluh dua rupiah), Nomor:460303B/105/110 tanggal 25 Oktober2012;19. 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pembayaran lunas100% Pekerjaan Pengawasan Supervisi Pembangunan Gedung KantorKementrian Agama Kab. Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2012, sebesar Rp.67.444.365,- (enam puluh tujuh juta empat ratus empat puluh empat ribu tigaratus enam puluh lima rupiah), Nomor:461437B/105/110 tanggal 18Desember 2012;20. 1 (satu) Bundel Laporan Harian Standar, Paket Pekerjaan KontruksiPembangunan Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2(dua) Lantai TA 2012;21. 1 (satu) Bundel Laporan Mingguan, Paket Pekerjaan Kontruksi PembangunanGedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai TA2012; halaman 58 Perkara Tipikor. No. 04/Pid.Tipikor/2015/PT-BNA22. 1 (satu) Bundel Laporan bulanan, Paket Pekerjaan Kontruksi PembangunanGedung Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai TA2012;23. Surat Nomor:022/PT.AAP/III/2013 tanggal 04 Maret 2012 perihalPembukaan Pemblokiran Rekening Giro An. PT. Alas Agratama Perkasa;24. Surat Nomor:Kd.01.03/I-a/KU.00.1/42/2013 tanggal 04 Maret 2012 perihalPembukaan Pemblokiran Dana Pembangunan;25. Surat Nomor:024/PT.AAP/III/2013 tanggal 25 Maret 2012 perihalPembukaan Pemblokiran Rekening Giro An. PT. Alas Agratama Perkasa;26. Surat Nomor:Kd.01.03/I-a/KU.00.1/79/2013 tanggal 25 Maret 2012 perihalPersetujuan Pencairan Sisa dana;27. Rekening Koran periode 10 Oktober 2012 s/ 04 April 2013 No.Rekening:070. 01.05.600001-1 milik PT. ALAS AGRATAMA PERKASA;28. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Kementrian Agama Kab.Aceh Tenggara Nomor:Kd.01.03/KS.01.1/06/2012 tanggal 14 Februari 2012tentang Pengangkatan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Kantor Kementrian Agama Kab.Aceh Tenggara TA 2012;29. Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten AcehTenggara Nomor: 134 Tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 tentang PenetapanPanitia Lelang Pembangunan Kantor Kementrian Agama Kab. AcehTenggara TA 2012;30. Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten AcehTenggara Nomor: Kd.01.03/KS.01.1/02/2012 tanggal 09 Agustus 2012tentang Penetapan Panitia Lelang Pembangunan Kantor Kementrian AgamaKab. Aceh Tenggara TA 2012;31. Surat Keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh TenggaraNomor: 168 Tahun 2012 tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil PekerjaanPembangunan Kantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara TA 2012;32. RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pekerjaan Pembangunan KantorKementrian Agama Kab. Aceh Tenggara Provinsi Aceh dari KonsultanPerencana CV. BIRO INSIYUR ARSITEK; halaman 59 Perkara Tipikor. No. 04/Pid.Tipikor/2015/PT-BNA33. Surat Perjanjian (Kotrak) Peket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan GedungKantor Kementrian Agama Kab. Aceh Tenggara 2 (dua) Lantai T.A 2012Nomor:03/PPK/Kemenag-Agara/GK/2012 tanggal 14 September 2012.34. 1 (satu) Bundel Minuta Akta Nomor 21 tanggal 17 Desember 2012 yangdibuat di Kantor Notaris/PPAT NURSUHADI, SH. M.Kn Jln. PerjuanganNo. 8 Kutacane ??? Aceh Tenggara;35. Slip penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, uang sebesar Rp.193.246.000,00 (sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam riburupiah).36. Foto copy Surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor:B.II/3/140/2008tanggal 19 Februari 2008;37. Surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor:B.II/3/01728 tanggal 4 Maret2013, yang telah dilegalisir;38. Berita Acara Serah Terima Gedung Kantor Kementrian Agama Kab. AcehTenggara 2 (dua) Lantai TA 2012 Nomor:Kd.01.03/I-a/PP.00/353/2012tanggal 12 Desember 2012.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain .39. Menyatakan Uang sebesar Rp. 193.246.000,00 (seratus sembilan puluh tigajuta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah). Dikembelikan kepadaTerdakwa Drs. H. Jauharuddin,M.M Bin M. Yusuf ;7.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan,sedangkan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04/PID.Tipikor/2015/PT-BNA.zip
- Download PDF
- 04/PID.Tipikor/2015/PT-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1750 K/Pid.Sus/2015
Banding : 04/PID.Tipikor/2015/PT-BNA
Pertama : 32/Pid-Sus/TPK/2014/PN.BNA
Statistik5124