Putusan PN SELONG Nomor 49/PDT.G/2012/PN.SEL |
|
Nomor | 49/PDT.G/2012/PN.SEL |
Para Pihak | - HERMAN HADI RUSTAMAN. S.ADMMELAWAN- MUSTAPA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | - I.b. Bamadewa Patiputra, - Luh Sasmita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------2. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Dusun Benteng Selatan, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, SHM No. 111 luas 5.805 M2 An. Mustafa, Gs tanggal 11-06-1981 No. 1095/1981 dengan batas-batas sebagai berikut; ------------------------------------------------------- Sebelah Utara : jalan tanah Sebelah Selatan : tanah kebun Amaq Jumait Sebelah Timur : tanah kebun Amaq Temah Sebelah Barat : tanah kebun L. DirawitAdalah merupakan hak milik dari Penggugat dan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas obyek sengketa adalah sah secara hukum ; -----------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ; ---------------------------------------------------------------4. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat yang telah menguasai terhadap tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; ----------------------------------------------5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun ; -----------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya Rp. 1.336.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PDT.G/2012/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 49/PDT.G/2012/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2132 K/Pdt/2013
Banding : 43/PDT/2013/PT.MTR
Pertama : 49/PDT.G/2012/PN.SEL
Statistik6229