Putusan PN MEDAN Nomor 245/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 245/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Oloan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA, - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan; - Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 155 jo Pasal 151 undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) sebesar Rp. 27.014.186,00 dengan perincian sebagai berikut : a. Pesangon 2 x 3 x Rp. 2.094.123,00 =Rp. 12.564.738,00 b. Penggantian hak 15% x Rp. 12.564.738,00 =Rp. 1.884.710,00 c. Upah proses 6 x Rp. 2.094.123,00 =Rp. 12.564.738,00 d. Upah selama di rumahkan =Rp. 7.962.369,00 TOTAL =Rp. 34.976.555,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,; - Membebankan kepada Negara ongkos perkara sebesar Rp.411.000 (Empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 245/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 367 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 245/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik4015