Putusan PTA SEMARANG Nomor 97/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang97/201397/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Maftuh Abu Bakar |
Hakim Anggota | H. Miftahuddin, H. Munardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, bahwa permohonan banding Termohon/Pembanding dapat diterima ;-----------------------------------------------------------------------------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banyumas tanggal 30 Juli 2012 M. bertepatan dengan tanggal 11 Romadlon 1433 H. Nomor 259/Pdt.G/2012/ PA.Bms. dengan memperbaiki amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;--------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk Menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Banyumas;--------------------------------------------------------------------3. Menghukum Pemohon / Terbanding untuk membayar kepada Termohon / Pembanding berupa :-----------------------------------------------------------------3.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,-(dua juta duaratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------3.2 Mut?ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) ;----4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banyumas untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;------------5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp. 456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah)3. Membebaskan Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding ;---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 97/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Pertama : 259/Pdt.G/2012/ PA.Bms.
Statistik148