- Mengabulkan gugatan para Penggugat konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar denda adat ???PALOHU??? dalam bentuk 2 (dua) ekor kerbau dan 1 (satu) ekor kuda serta 2 (dua) mamuli emas masing ??? masing berat 2 (dua) gram serta 2 (dua) buah Lulu amah;
- Menyatakan / menetapkan anak atas nama :
- Apreno Adi Umbu, yang lahir di Lajarik tanggal 31 Agustus 2011, umur 9 tahun, jenis kelamin Laki - laki;
- Galengka Umbu Tara, lahir di Waingapu Rumah Sakit Lindimara, tanggal 6 September 2019, jenis kelamin Laki - laki; dan
- Galiyena Rambu Ara, lahir di Waingapu Rumah Sakit Lindimara, tanggal 6 September 2019, Jenis Kelamin Perempuan.
- Menghukum Tergugat I untuk menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan ketiga anak biologis Tergugat I yang masing - masing bernama
- APRENO ADI UMBU, lahir di laidjaki, tanggal 31 Agustus 2011 jenis kelamin Laki- laki;
- GALENGKA UMBU TARA, lahir di Waingapu, tanggal 6 September 2019, jenis kelamin Laki- laki;
- GALIYENA RAMBU ARA, lahir di Waingapu, tanggal 6 September 2019, Jenis Kelamin Perempuan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.776.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Wgp |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro, M.hbr Hakim Anggota Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marthen Benu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi : Sebagai anak biologis antara Penggugat I dan Tergugat I dan mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya; sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) x 3 orang anak jadi total Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, hingga mereka dewasa. Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat konvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : 1. Menghukum para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.776.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PN Wgp
Statistik16617