- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) TER-HADAP PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN :
- PERNYATAAN TANGGAL 09 PEBRUARI 2012 YANG DITANDATANGANI TERBANDING I/TERGUGAT I SELURUH BATAL DAN TIDAK LAGI MEMPUNYAI MEMPUNYAI KEKUATAN BERLAKU MENGIKAT.
- MENYATAKAN PEMBAYARAN SEBESAR RP 272.900.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH) YANG TELAH DISETORKAN TERBANDING I/TERGUGAT I DAN TERBANDING II/TERGUGAT II MERUPAKAN HAK PEMBANDING/PENGGUGAT YANG TIDAK DAPAT DITUNTUT KEMBALI ;
- MENGHUKUM TERBANDING I/TERGUGAT I DAN/ATAU SIAPAPUN PIHAK KETIGA YANG MENDAPATKAN HAK DARI PADA-NYA UNTUK MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA DALAM KEADAAN KOSONG DAN BAIK KEPADA PEMBANDING/PENGGUGAT DAN MANAKALA DIPERLUKAN DAPAT DIKOSONGKAN DENGAN BANTUAN APARAT NEGARA YANG BERWENANG (KEPOLISIAN);
- MENGHUKUM TERBANDING I/TERGUGAT I AGAR MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) RP 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP HARI KETERLAMBATAN MENGOSONGKAN OBJEK SENGKETA DALAM KEADAAN BAIK YANG KEMUDIAN MENYERAHKAN KEPADA PEMBANDING/PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERBANDING II/TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN MENTAATI PUTUSAN INI ;
- MENGHUKUM TERBANDING I/TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ter-hadap Penggugat ;
- Menyatakan :
- Pernyataan tanggal 09 Pebruari 2012 yang ditandatangani Terbanding I/Tergugat I Seluruh batal dan tidak lagi mempunyai mempunyai kekuatan berlaku mengikat.
- Menyatakan pembayaran sebesar Rp 272.900.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang telah disetorkan Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II merupakan hak Pembanding/Penggugat yang tidak dapat dituntut kembali ;
- Menghukum Terbanding I/Tergugat I dan/atau siapapun pihak ketiga yang mendapatkan hak dari pada-nya untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Pembanding/Penggugat dan manakala diperlukan dapat dikosongkan dengan bantuan aparat negara yang berwenang (Kepolisian);
- Menghukum Terbanding I/Tergugat I agar membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan mengosongkan objek sengketa dalam keadaan baik yang kemudian menyerahkan kepada Pembanding/Penggugat;
- Menghukum Terbanding II/Tergugat II untuk tunduk dan mentaati Putusan ini ;
- Menghukum Terbanding I/Tergugat I untuk membayar biaya biaya perkara dalam dua tingkat, yang dalam tingkat banding ini sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT SURABAYA Nomor 77/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 77/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arifin Edy Suryanto |
Hakim Anggota | H. Edy Tjahyono, Brsutrisni |
Panitera | Erwin Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / PENGGUGAT ; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 26 NOPEMBER 2019 NOMOR 334/PDT.G/2019/PN SBY YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI TENTANG EKSEPSI : -. MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT/ PARA TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ; TENTANG POKOK PERKARA : A. SURAT PERSETUJUAN PEMESANAN NO. 054/P9/BCD/E24/III/07 TANGGAL08 MARET 2007, YANG DITANDATANGANI OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT II; B. SURAT PERSETUJUAN PENGALIHAN HAK & KEWAJIBAN RUMAH NO. 100/SPPHK/BCD/E24/-I/09 TANGGAL 20 JANUARI 2009 YANG DITANDATANGANI TERBANDING I/TERGUGAT I, TERBANDING II/TERGUGAT II DAN DIKETAHUI OLEH PEMBANDING/PENGGUGAT; C. SURAT PERSETUJUAN PERUBAHAN PEMBAYARAN NO. 066/SPPR/BCD/CD/E24/I/10, TANGGAL 03 PEBRUARI 2010 YANG DITANDATANGANI OLEH PEMBANDING/PENGGUGAT DAN TERBANDING/TERGUGAT I ; D. SURAT KESEPAKATAN BERSAMA TANGGAL 08 JULI 2011 YANG DITANDATANGANI PEMBANDING/PENGGUGAT DAN TERBANDING I/TERGUGAT I |
Catatan Amar |
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 26 Nopember 2019 Nomor 334/Pdt.G/2019/PN Sby yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI Tentang Eksepsi : -. Menolak Eksepsi Para Tergugat/ Para Terbanding untuk seluruhnya ; Tentang Pokok Perkara : a. Surat Persetujuan Pemesanan No. 054/P9/BCD/E24/III/07 tanggal08 Maret 2007, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat II; b. Surat Persetujuan Pengalihan Hak & Kewajiban Rumah No. 100/SPPHK/BCD/E24/-I/09 tanggal 20 Januari 2009 yang ditandatangani Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II dan diketahui oleh Pembanding/Penggugat; c. Surat Persetujuan Perubahan Pembayaran No. 066/SPPR/BCD/CD/E24/I/10, tanggal 03 Pebruari 2010 yang ditandatangani oleh Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat I ; d. Surat Kesepakatan Bersama tanggal 08 Juli 2011 yang ditandatangani Pembanding/Penggugat dan Terbanding I/Tergugat I |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 77/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 77/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1329 K/Pdt/2021
Banding : 77/PDT/2020/PT SBY
Statistik10560