Putusan PTUN KENDARI Nomor 40/G/2016/PTUN.KDI |
|
Nomor | 40/G/2016/PTUN.KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | I Jayadi Nur |
Hakim Anggota | 1. Moh. Irfan Tahir, 2. Cundo Subhan Arnojo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -----------------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------Dalam Penundaan:----------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Penundaan Penggugat ;------------------------------2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindak lanjut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor. 1623/UN29/SK/KP/2016, Tertanggal 21 November 2016 Tentang Pemberhentian/Non Aktif Pejabat Non Struktural (Jabatan Tugas Tambahan Dosen) dalam Lingkungan Universitas Halu Oleo, sampai putusan sengketa ini mempunyai kekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------Dalam Eksepsi :---------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima ;-------------------------------------------Dalam Pokok Sengketa ;---------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor : 1623/UN29/SK/KP/2016, Tertanggal 21 November 2016 Tentang Pemberhentian/Non Aktif Pejabat Non Struktural (Jabatan Tugas Tambahan Dosen) dalam Lingkungan Universitas Halu Oleo;-------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor. 1623/UN29/SK/KP/2016, Tertanggal 21 November 2016 Tentang Pemberhentian/Non Aktif Pejabat Non Struktural (Jabatan Tugas Tambahan Dosen) dalam Lingkungan Universitas Halu Oleo; 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya sebagaimana keadaan semula sebagaiWakil Rektor Bidang Akademik Universitas Halu Oleo; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 179.000.00,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4 K/TUN/2018
Pertama : 40/G/2016/PTUN.KDI
Banding : 94/B/2017/PT.TUN.MKS
Statistik1050