Putusan PN DENPASAR Nomor 185/Pid.B/2016/PN Dps |
|
Nomor | 185/Pid.B/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Pasek |
Hakim Anggota | I Wayan Kawisada, Agus Walujo Tjahjono |
Panitera | I Wayan Karmada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa (I), Sri Handayani dan terdakwa (II), Sri Hambayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian yaitu ???dengan sengaja memberi kesempatan untuk permainan judi???;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan, bahwa lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) lembar rekening Koran bank BCA atas nama EKO AGUS S, SH, dikembalikan kepada saksi Eko Agus Setyiono,SH.??? (dua) buah kartu Chip JB Zone,??? (dua) buah mesin Top Up, ??? (tiga) buah mesin merchand Bank BCA,??? (dua) buah mesin merchand Bank BNI,??? (dua) buah mesin merchand Bank Mandiri,??? 1(satu) buah mesin merchand Visa Bukopin,??? 1(satu) bendel surat jalan warna putih tertanggal 5 Desember 2015 dengan Nomor 007800, 007799, 007798, 000584, 000583, 000582, 000581, 000580, 000579, 000578, 000577, 000576, 007791, 007792, 007793, 007794, 007795, 007790, 007787, 007788, 007796,??? (dua) lembar surat jalan warna kuning tertanggal 5 Desember 2015 atas nama bapak Eko Nomor : 007781 dan 007792 sebagai bukti kemenangan,??? 58 (lima puluh delapan) mesin judi ketangkasan,??? 1(satu) buah buku kecil berisi catatan nomor rekening dan nomor HP,??? 1(satu) bendel slip debet pembelian poin,??? 1(satu) buah buku tanda terima,??? 10 (sepuluh) buah contoh hadiah berupa kotak HP,??? 35 (tiga puluh lima) buah kursi kayu;??? Uang tunai Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah),??? Uang tunai Rp. 46.450.000,- (empat puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Hermanto, dk;6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.B/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 185/Pid.B/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2016/PN Dps
Statistik3122