Putusan PN PEKANBARU Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PBR |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Min Ismanto |
Hakim Anggota | Masrizal ., Mh - H E N D R I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Alias Sam Bin Ahmat Bual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Alias Sam Bin Ahmat Bual terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? ;4. Menghukum Terdakwa Samsul Bahri Alias Sam Bin Ahmat Bual oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum Terdakwa Samsul Bahri Alias Sam Bin Ahmat Bual untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya 6 (enam) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menetapkan barang bukti berupa :1) Surat Keputusan Ketua Umum Pelaksana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Provinsi Riau Nomor : 050/1427/BPTP/VII/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Tim Kelompok Kerja Pelaksana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Provinsi Riau yang dilegalisir ;2) Berita Acara Verifikasi Dokumen Administrasi Pencairan Dana BLM-PUAP 2012 di Tingkat Provinsi dan Data Rekapitulasi Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan tanggal 02 Desember 2011 ;3) 1 (satu) buah Buku Tabungan Simpedes BRI Cab.Tembilahan No. Rekening : 0175-01-004686-53-6 tanggal 14 Nopember 2011 an. GAPOKTAN SUMBER REZEKI Alamat Desa Limau Manis Kec.Kemuning Kab. Indragiri Hilir ;4) 4 (empat) lembar Rekening Koran Tabungan BRI Cab.Tembilahan No. Rekening : 0175-01-004686-53-6 tanggal 14 Nopember 2011 an. GAPOKTAN SUMBER REZEKI Alamat Desa Limau Manis Kec.Kemuning Kab. Indragiri Hilir ;5) 1 (satu) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama MANARUL ANUAR dengan NIK 14041403100720001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Inhil tanggal 26 Oktober 2011 dan ditanda tangani oleh H.DIANTO MAMPANINI, SE, MT selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Inhil ; 6) 1 (satu) buah Fotocopi KTP-E (Kartu Tanda Penduduk- Elektrik) atas nama MANARUL ANWAR dengan NIK : 1404091111670001 yang telah di legalisir oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Inhil tanggal 11 November 2013 yang ditanda tangani oleh EDDY HERLAN, AMP selaku Sekretaris an.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Inhil ;7) 1 (satu) buah Buku Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan 2011 ; 8) Surat Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 01/Kpts/OT.160/B/KPA/1/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Satuan Kerja Lingkup Direktorat Jenderal dan Prasarana Dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2011 beserata lampirannya ;9) Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 4072.1/Kpts/OT.140/9/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Penetapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Penerima Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2011 Tahap Ke Empat ;10) Surat Keputusan Direktur Pembiayaan Pertanian Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 24/Kpts/OT.160/B.4/PPK/12/2011 tanggal 5 Desember 2011 tentang Penetapan Pengurus Gapoktan Kelompok Tani Penerima Dana bantuan langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) ;11) Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 05 Desember 2011 dan lampirannya ; 12) Surat Pernyataan Untuk SPP-LS tanggal 8 Desember 2011 ; 13) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran Nomor : 2144/SPP-LS/KPA.PSP/XII/ 2011 tanggal 8 Desember 2011 ; 14) Surat Permintaan Pembayaran tanggal 8 Desember 2011 Nomor : 2144/SPP-LS/KPA PSP/XII/2011 dan lampirannya ; 15) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) NSS : 180115116A dari bendahara umum Negara tanggal 13 Desember 2011 Nomor : 577494W/139/110 ; 16) Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02435/2144/SPP-LS/KPA/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 ; 17) Dokumen Persyaratan Administrasi Pengajuan Dana BLM-PUAP berupa : - Berita Acara Verifikasi Dokumen Administrasi Pencairan Dana BLM-PUAP di Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir. - Usulan Gapoktan Menjadi Penerima PUAP. - Data Dasar Gapoktan Penerima PUAP. - Data Dasar PMT (Penyelia Mitra Tani). - Data Dasar Penyuluh Pendamping. - Rencana Usaha Bersama (RUB). - Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pertanian dan Gapoktan Sumber Rezeki. - Surat Perintah Kerja Nomor : 7/14.1403/PPP/SPK-PUAP/12/2011 tanggal 5 Desember 2011. - Berita Acara Serah Terima Uang Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Nomor : 7/14.14.03/PPP/BA-PUAP/12/2011 tanggal 5 Desember 2011.- Pakta Integritas. - Kwitansi/Bukti Pembayaran. - Berita Acara Pembentukan Gapoktan Sumber Rezeki. 18) Surat Keputusan Direktur Pembiayaan Pertanian Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 21/Kpts/OT.160/B.4/PPK/11/2011 tanggal 16 Nopember 2011 tentang Penetapan Pengurus Gapoktan Kelompok Tani Penerima Dana bantuan langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) ;19) Surat permohonan bantuan modal usaha tani No. : 01/LKM-A JKG/LM/II/2012, tanggal 14 Februari 2012, dari saudara SUDIRMAN selaku Ketua pengurus LKM-A JKG yang ditujukan kepada Ketua Gapoktan Sumber Rezeki Desa Limau Manis yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus saudara SUDIRMAN dan Sekretaris saudara SAMSUL BAHRI sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), untuk modal usaha tani sebanyak 9 (sembilan) orang yang di ACC dan paraf oleh saudara MANARUL ANWAR, beserta 1 (satu) lembar lampirannya ;Semuanya dilampirkan dalam berkas perkara ;20) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.366/ XI/HK-2011 tanggal 09 Nopember 2011 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya ;21) 1 (satu) rangkap Surat Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab.Inhil Nomor : 145/BP2KP/III.2/II/2011 tanggal 21 Pebruari 2011 yang ditujukan kepada Ketua Tim Pembina PUAP Provinsi Riau Cq.Kepala BPTP Provinsi Riau dan lampirannya ;22) 1 (satu) Berkas Surat Gapoktan Sumber Rezeki Desa Limau Manis Kec.Kemuning Kab. Inhil Nomor : 03/Gap.SR-LM/XII/2011 tanggal 23 Desember 2011 Perihal : Permohonan Pencairan Dana PUAP Tahap I yang ditujukan kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Inhil yang ditanda tangani oleh Sdr. MANARUL ANUAR selaku Ketua Gapoktan Sumber Rezeki dan Diketahui oleh Sdr. RUSDI.M selaku Kepala Desa Limau Manis, Sdr. MARYONO,A.Md selaku Kepala UPT BP2KP Kec.Kemuning dan Sdr. ISDIYONO selaku Penyuluh Pendamping ;23) 1 (satu) Lembar Surat Gapoktan Sumber Rezeki desa Limau Manis Kec.Kemuning Nomor : /Gap.SR/LM/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012 Perihal : Permohonan Pencairan Dana PUAP Tahap II yang ditujukan kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Inhil yang ditanda tangani oleh Sdr. MANARUL ANUAR selaku Ketua Gapoktan Sumber Rezeki, Sdr. ISDIYONO selaku Penyuluh Pendamping, dan Diketahui oleh Sdr. RUSDI.M selaku Kepala Desa Limau Manis, Sdr. MARYONO, A.Md selaku Kepala UPT BP2KP Kec.Kemuning ;24) 1 (satu) Berkas Laporan Penyaluran Dana BLM-PUAP Tahun 2012 Gapoktan Sumber Rezeki Desa Limau Manis tanggal 02 Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. MANARUL ANUAR selaku Ketua Gapoktan dan sdr. ISDIYONO, A.Md selaku Penyuluh Pendamping ;Dikembalikan kepada Tim Teknis PUAP Kabupaten melalui Sdr. Drs. Indrajaya Alias Indra Bin Raja Abdu Rahman ;25) Uang tunai sebesar Rp. 4.503.000,- (empat juta lima ratus tiga ribu Rupiah).Dikembalikan ke kas negara ;9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Samsul Bahri Alias Sam Bin Ahmat Bual sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2315 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PBR
Statistik418