Putusan PA BENGKAYANG Nomor 158/Pdt.G/2012/PA.Bky |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2012/PA.Bky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Arifin Muhammad |
Hakim Anggota | S. Ag, Cep Sugiri, M.ag. Muhammad Rezani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan ahli waris Almarhum ZIMAN UMAR bin UMAR adalah sebagai berikut:a. IRMA ZULINDA binti A. HADI (istri);b. H. MUHAMMAD TAHIR UMAR bin UMAR (saudara kandung);3. Menetapkan harta berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Padat Karya Rt.06 Rw.02, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, seluas 1.570 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 246 yang diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 1995, dengan batas-batas: - Utara : tanah Asnawi- Timur : tanah H. Cipto- Selatan : Parit- Barat : tanah Asmadiadalah harta warisan Almarhum ZIMAN UMAR bin UMAR yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak;4. Menetapkan bagian para ahli waris terhadap harta warisan Almarhum ZIMAN UMAR bin UMAR adalah sebagai berikut:a. IRMA ZULINDA binti A. HADI (istri) mendapat 1/4 bagian;b. H. MUHAMMAD TAHIR UMAR bin UMAR (saudara kandung) mendapat sisa atau 3/4 bagian;5. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan sebagaimana tersebut pada amar nomor 3 kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dan diserahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2013/PTA.Ptk
Kasasi : 31 K/Ag/2014
Pertama : 158/Pdt.G/2012/PA.Bky
Statistik610