Putusan PT JAKARTA Nomor 252/PID/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 252/PID/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ariansyah B. Dali P.. |
Hakim Anggota | 2. Pramodana K.k. Atmadja, 1.h. Amir Maddi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 September 2015 Nomor : 1030/Pid.B/2015/PN.Jkt.Pst, yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, yang amar selengkapnya :1. Menyatakan terdakwa H. MOHAMMAD HASAN BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. MOHAMMAD HASAN BASRI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah tas paperbag berisi amplop coklat, didalamnya berisi uang pecahan USD 100,- sebanyak 900 lembar dengan total USD 90.000,-;Dikembalikan kepada saksi RITA WIDYASARI.2. 1 (satu) buah Handphone Nokia E90, imei 353660013072990, dengan chip kartu Hallo Telkomsel No. 0013-0000-1060-7248;3. 1 (satu) buah Handphone Nokia E90, imei 353659016518876, dengan chip kartu Simpati Telkomsel No. 6210-1446-3265-0052-03;4. 1 (satu) buah Handphone Nokia C2, imei 1 : 352410051303100, Imei 2 : 352410051303118, dengan chip kartu Simpati Telkomsel No. 6210-0412-2521-4249;5. 1 (satu) buah Handphone Asus Zenfone 6, imei 352250067248984, S/N: E7AZCY65987 dengan chip kartu Indosat No. 6201-4000-2494-7327;6. 1 (satu) buah Handphone ESIA warna putih merk Huawei dengan chip kartu ESIA No. 8906-2990-1062-2428-745;Dirampas untuk dimusnahkan.7. 1 (satu) buah kartu pers Media Megapolitan atas nama ANSARI No. KTA : 550/MM/VII/2014 berlaku sampai dengan 13 Desember 2015, yang ditandatangani oleh R. MUSTAFA, BSC tanggal 09 Desember 2014;8. 1 (satu) buah kartu pers Media Megapolitan atas nama H.M. HASAN BASRI No. KTA : 404/MM/VI/2014 berlaku sampai dengan 03 Juli 2015, yang ditandatangani oleh R. MUSTAFA, BSC tanggal 03 Juli 2014;9. 1 (satu) buah kartu tanda pengenal dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelematanh Aset Negara Republik Indonesia LKPK, PANRI, atas nama MOH. HASAN BASRI, ditandatangani oleh D. SUKARDI tanggal 17 Oktober 2014;10. 1 (satu) buah kartu tanda pengenal dari Aliansi Wartawan Indoensia, Indonesian Journalist Aliance (AWI), atas nama ANSARI dengan nomor KTA :575/DPP-AWI/XII/2014, ditandatangani R. MUSTAFA, BSC dan Drs. SYAMSUDIN, HA, MM berlaku sampai dengan 13 Desember 2015;11. 1 (satu) buah tempat kartu nama yang berisi 9 (Sembilan) lembar kartu nama atas nama MOH. HASAN BASRI dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi wartawan Indonesia, Indonesia Journalist Aliance;12. 1 (satu) lembar surat tugas No. : 120/MM/II.2015 dari Surat Kabar Umum Media Megapolitan, atas nama H. M. HASAN BASRI, berlaku dari 25 Pebruari 2015 sampai dengan 25 Pebruari 2016, yang ditandatangani oleh R. MUSTAFA, BSC Pemimpin Umum/Redaksi Tabloid Media Megapolitan tanggal 24 Pebruari 2015;13. 1 (satu) buah amplop coklat dengan tulisan Surat ke Dirjen Planologi, yang didalamnya terdapat surat sebagi berikut :a. Surat No 17/MM/IX/2014 tanggal 29 September 2014, prihal Klarifikasi mekanisme penyesuaian izin eksploitasi ke Izin Usaha Produksi (IUP) terkait penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, ditujukan kepada ibu Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara), yang ditandatangani oleh Moh. Hasan Basri;b. Surat pernyataan atas nama Winer Orbadini, Direktur, Nomor : 19/PT.FNP-IPK/VIII/2014 tanggal 24 Agustus 2014 dengan Kop Surat PT. Flora Nusa Perdana;c. Surat Nomor : 15/MM/IX/2014 tanggal 29 September 2014, prihal Klarifikasi mekanisme mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH), terkait penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, ditujukan kepada bapak Ir. Bambang Soepijanto, MM (dirjen Planologi) yang ditandatangani oleh Moh. Hasan Basri; d. Surat nomor : 19/MM/IX/2014, tanggal 29 September 2014, prihal Permohoanan Wawancara klarifikasi mekanisme mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH), terkait penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, ditujukan kepada bapak Ir. Bambang Soepijanto, MM (dirjen Planologi) yang ditandatangani oleh Moh. Hasan Basri;14. 1 (satu) buah kartu kartu nama an. Moh. Hasan Basri, Presiden Director PT. Energi Mahakam;15. 1 (satu) lembar artikel yang ditulis pada kertas kop Surat Kabar Umum Media Megapolitan dengan judul Kabupaten terkaya di Indonesia Kukar, Bupatinya akan diperiksa KPK;16. 1 (satu) buah Copy Akte Pendirian Yayasan Human Spritual (Paranormal Kemanusiaan) No. 04, yang dibuat oleh Notaris Flora Primina sari, Notaris Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;17. 1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Megapolitan edisi 108/Tahun VI/ 5 April ? 5 Mei 2015;18. 1 (satu) bundel Surat Keputusan No. 182/DPP AWI/IX/2014 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Aliasin Wartawan Indonesia Kab. Kutai Timur;19. 1 (satu) buah laporan perjalanan dinas dalam rangka pertimbangan teknis atas permohonan izin pemanfaatan kayu (IPK) An. Rungan Jaya yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XII;20. 1 (Satu) berkas dokumen Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu No. 018/LBH PDIB/II/2015 prihal Dugaan Konspirasi Pelanggaran Hukum, Gratifikasi dan Korupsi Pengadaan Lahan untuk Pembangkit Listrik PLTU Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tanggal 09 Maret 2015; Tetap terlampir dalam berkas perkara;21. 1 (Satu) buah Pin berwarna emas dengan tulisan lembaga KPK PANRI, Anggota.Dirampas untuk dimusnahkan22. 1 (satu) buah CD rekaman pertemuan antara sdri. Rita Widyasari dengan tersangka Moh. Hasan Basri, pada bulan Pebruari 2015 di Pendopoh Kab. Kutai Kartanegara;23. 1 (satu) bundel berisi 4 lembar transkrip SMS antara sdri. Rita Widyasari dengan Tersangka Moh. Hasan Basri dari Handphone No. 0811586117 dan nomor Handphone 081212214249, transkrip SMS di ambil dari Handphone 0811586117;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/PID/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 252/PID/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 252/PID/2015/PT.DKI
Kasasi : 354 K/Pid/2016
Pertama : 1030/PID.B/2015/PN.JKT.PST.
Statistik4763