Putusan PTA MEDAN Nomor 4/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, H. M. Ghozali Husein Nst |
Panitera | Azhari |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Binjai Nomor 398/ Pdt.G/ 2017/ PA.Bji tanggal 25 September 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Muharram 1440 Hijriyah sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dengan mengadili sendiri .Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat /Para Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah M.Arsen bin Muhammad Usnar yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2017 adalah sebagai berikut :2.1. Ahmad Dahlan bin Muhammad Usnar (Abang kandung/Penggugat I);2.2. Agus Yakin bin Muhammad Usnar (Adik kandung/Penggugat II);2.3. Zulfan bin Muhammad Usnar (Adik kandung/Penggugat III);2.4. Firmansyah bin Muhammad Usnar (Adik kandung/Penggugat IV);2.5. Abdullah bin Muhammad Usnar (Adik kandung/Penggugat V);2.6. Fatimah bin Muhammad Usnar (Adik kandung/Penggugat VI);2.7. Meliola binti Muhammad Usnar (Adik kandung/Penggugat VII);2.8. Erma Roslaini binti Ngatiman (Isteri);3. Menetapkan harta bersama antara almarhum M.Arsen bin Muhammad Usnar dengan Tergugat adalah sebagai berikut:3.1. Sebidang tanah seluas 350,78 M (tiga ratus lima puluh koma tujuh puluh delapan meter persegi) berikut dengan bangunan rumah tempat tinggal yang berada di atasnya dengan ukuran 7 M x 15 M, beratap seng, lantai keramik dan dilengkapi dengan fasilitas listrik beralamat di Jalan Dr. Wahidin, Lingkungan II, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dengan Sertifikat Hak Milik No. 871, tanggal 01 Desember 2011 terdaftar atas nama Muhammad Arsen yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Binjai, dengan batas dan ukuran sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Negara/ Tembok 10,96 meter;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Dr. Wahidin berukuran 10,94 meter;- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara/Tembok berukuran 31,95 meter;- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara/Tembok berukuran 32,12 meter;3.2. Uang sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) hasil penjualan satu unit mobil Rocky warna hijau tua yang telah dijual oleh Tergugat setelah M.Arsen meninggal;3.3. Tabungan di Bank BRI Stabat atas nama Erma Roslaini dengan Nomor Rekening 0638-01-004221-50-6 dengan saldo pertanggal 19 Oktober 2017 sejumlah Rp2.139.099, 40,00 (dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh sembilan rupiah empat puluh sen);3.4. Tabungan di Bank BNI Universitas Sumatera Utara Medan atas nama Erma Roslaini dengan Nomor Rekening 0205417375 dengan saldo pertanggal 19 Oktober 2017 sejumlah Rp2.472.529,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah) ;3.5. 1 (satu) unit TV ukuran 29 inc warna hitam merk LG dibeli tahun 2010; 3.6. 1 (satu) pasang sopa warna hitam merah dibeli tahun 2013 ;3.7. 1 (satu) unit AC merk Sanyo 1/2 PK dibeli tahun 2014 ;3.8. 1 (satu) unit mesin cuci warna putih biru merk Sanyo dibeli tahun 2010;3.9. 1 (satu) unit kulkas satu pintu warna hijau metalik merk LG dibeli tahun 2010 ;3.10. 1 (satu) unit tangki air warna orange ukuran 1000 liter;3.11. 1 (satu) unit lemari pakaian 2 pintu terbuat dari kayu jati;4. Menetapkan 1/2 (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut diatas untuk Tergugat/Pembanding dan 1/2 (seperdua) bagian lagi menjadi harta warisan almarhum M.Arsen bin Muhammad Usnar yang diserahkan kepada ahli waris dari almarhum M.Arsen bin Muhammad Usnar;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan almarhum Muhammad Arsen bin Muhammad Usnar dengan ketentuan Tergugat memperoleh 1/4 bagian dan Para Penggugat/Para Terbanding menghabisi sisanya atau memperoleh 3/4 bagian dengan ketentuan saudara kandung laki-laki mendapat dua bagian dari saudara kandung perempuan;6. Menghukum Para Penggugat/ParaTerbanding dan Tergugat/Pembanding untuk membagi harta-harta warisan dari almarhum Muhammad Arsen bin Muhammad Usnar sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas secara natura, jika tidak dapat dibagi secara natura dibagai secara in natura dengan dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing;7. Menolak gugatan Para Penggugat /Para Terbanding selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Penggugat/ Para Terbanding dan Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp 3.881.000,00,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah dan pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00,-(Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Kasasi : 754 K/Ag/2019
Pertama : 398/Pdt.G/2017/PA.Bji
Statistik11076