Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 181/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Winarko |
Hakim Anggota | Longser Sormin, Musa Arief Aini |
Panitera | Martono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI.1. DALAM EKSEPSI.- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;2. DALAM POKOK PERKARA.- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;II. DALAM REKONPENSI.1. - Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II Konpensi untuk sebagian ;- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi menguasai rumah dan tanah di Jalan Perniagaan Timur No.56, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat adalah perbuatan melawan hukum ;- Memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mengosongkan rumah di Jalan Perniagaan Timur No.56, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ;- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I dan Tergugat II Konpensi selain dan selebihnya ;2. - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi untuk sebagian ;- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang menguasai dan menempati rumah dan tanah yang terdiri dari 3 (tiga) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.127, Sertifikat Hak Milik No.128 dan Sertifikat Hak Milik No.129 dengan luas seluruhnya 220 M2, terletak di Jalan Perniagaan Timur No.56, Jakarta Barat, adalah perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atau siapa saja yang menguasai dan menempati rumah dan tanah yang terletak di Jalan Perniagaan Timur No.56, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi dalam keadaan kosong dan baik ;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini mempunyaiu kekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi selain dan selebihnya ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.. - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 222/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 181/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar
Statistik7510